UU ITE Tak Tepat Jerat Pelaku Penghinaan
Berita

UU ITE Tak Tepat Jerat Pelaku Penghinaan

UU ITE seharusnya cukup mengatur perdagangan elektronik.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Dari kiri-kanan, Anggara (ICJR), M Arsyad (Korban UU ITE Makasar) dan Mujtaba Hamdi (MediaLink) dalam diskusi publik dengan tema
Dari kiri-kanan, Anggara (ICJR), M Arsyad (Korban UU ITE Makasar) dan Mujtaba Hamdi (MediaLink) dalam diskusi publik dengan tema

Dewasa ini kejahatan elektronik kian merebak. Salah satu kejahatan yang sering mencuat ke media adalah mengenai pemidanaan terhadap orang-orang yang menyampaikan kritiknya melalui akun media sosial.

Seringnya, kritik tersebut menjerat pelaku dengan landasan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE), “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Hal ini diamini oleh Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Josua Sitompul. “Kalau yang sekarang ini ya, khusus di Indonesia, saya ngelihat kasus mengenai penghinaan, pencemaran nama baik itu banyak sih,” tuturnya.

Kasus ini pernah menjerat Muhammad Arsyad, seorang Pegawai Negeri Sipil asal Makassar. Dalam pesta demokrasi pemilihan Walikota Makassar tahun 2013, adik dari Nurdin Halid, Kadir Halid merupakan salah satu yang ikut mencalonkan. Berpasangan dengan Supomo, Asryad menyampaikan ketidaksukaannya terhadap pencalonan Kadir.

Arsyad menuliskan “No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!” pada status blackberry messenger miliknya. Status tersebut berbuntut penetapan dirinya sebagai tersangka. Arsyad dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP.

Ia bersyukur majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas atas dakwaan yang ditujukan kepada Arsyad. Meski begitu, hingga kini Arsyad belum dapat mengurus rehabilitasi atas dirinya.

“Jaksa masih memperkarakan ini lewat jalur kasasi, jadi saya belum bisa mengurus rehabilitasi karena masih ada upaya hukum,” ujar Arsyad pada kesempatan terpisah, Selasa (31/3).

Tags:

Berita Terkait