Soal Insiden Ruang Fraksi Golkar, MKD Diminta Turun Tangan
Berita

Soal Insiden Ruang Fraksi Golkar, MKD Diminta Turun Tangan

Meski ada pihak yang bersengketa, sesuai Tatib DPR, UU MD3 dan UU Parpol, pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Golkar saat ini masih berlaku.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Koalisi Merah Putih (KMP) kumpul lagi. Kali ini, KMP kumpul untuk memberi kecaman kepada oknum anggota DPR Fraksi Golkar kubu Agung Laksono saat menduduki Sekretariat Fraksi Golkar di Gedung DPR. Bahkan, KMP meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera mengusut tindakan tersebut.

“Kami mendorong agar MKD segera mengklarifikasi dan menindaklanjuti serta memberikan sanksi tegas atas tindakan kekerasan dan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPR sesuai Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPR,” kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto yang mewakili KMP dalam membacakan pernyataan sikap di Komplek Parlemen di Jakarta, Rabu (1/3).

Menurutnya, sesuai Tatib DPR, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, kepengurusan Fraksi Partai Golkar yang sah adalah yang dipimpin Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo. Atas dasar itu, jika ada pihak yang bersengketa setidaknya tetap berpedoman pada seluruh ketentuan tersebut.

“Kami meyakini bahwa dalam upaya menyelesaikan setiap konflik adalah kewajiban bagi setiap pihak yang sedang berkonflik untuk senantiasa mematuhi dan menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Yandri.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari Fraksi Golkar kubu Agung Laksono mendatangi Sekretariat Fraksi Golkar di Gedung DPR. Kedatangan tersebut bertujuan menemui pimpinan Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie untuk berdialog. Namun karena pintu menuju ruang sekretariat terkunci, terjadi insiden yang diduga pembobolan pintu. Sekretaris Fraksi Golkar kubu Agung, Fayakhun Andriadi membantah telah terjadi aksi kekerasan dan perusakan pada saat itu.

Insiden ini merupakan buntut dari sengketa kepengurusan Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengakui kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah. Namun, kubu Aburizal Bakrie telah melayangkan gugatan terhadap penetapan Menkumham tersebut di PTUN Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, surat yang masuk ke pimpinan dewan dari Partai Golkar adalah murni pembacaan surat. Menurutnya, pada saat paripurna akhir Maret lalu dirinya tak membacakan surat dari kubu Agung Laksono lantaran belum ada rapat pimpinan yang membahas mengenai surat tersebut.

Surat tersebut masuk ke meja pimpinan beberapa saat sebelum paripurna digelar. Bahkan, lanjut Fahri, sebelum surat dari kubu Agung Laksono masuk, surat dari kubu Aburizal Bakrie telah sampai di meja pimpinan lebih dahulu. Atas dasar itu, kedua surat tersebut tak dibacakan dirinya pada saat paripurna lalu.

Hal serupa juga dilakukan pada saat konflik internal PPP. Ini dikarenakan tak ada ketentuan khusus mengenai pembentukan fraksi di DPR. “Kalau baca surat Agung terbentuk Agung (resmi, red) dan baca surat Aburizal Bakrie akan seperti itu. makanya pimpinan masih tunggu sampai masalah ini selesai,” kata politisi dari PKS ini.

Kedua surat tersebut, lanjut Fahri, sama-sama mengklaim bahwa pihak mereka adalah yang sah sebagai kepengurusan fraksi di DPR. Atas dasar itu pula, pimpinan DPR lebih bersikap hati-hati karena ada sengketa di balik pengajuan dua surat tersebut. “Jadi kami maunya begitu, jangan pimpinan dipaksa mengimpor konflik, berbahaya,” tutupnya.

Sambut Baik Putusan Sela
Ketua Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komaruddin, menyambut baik putusan sela yang dibacakan oleh hakim PTUN Jakarta. Keputusan yang menunda terhadap surat Menteri Hukum dan HAM itu dinilai sebagai bentuk kebenaran yang mulai muncul. “Keputusan akhirnya juga akan dimenangkan oleh kami sebagai kebenaran,” katanya.

Atas putusan sela tersebut, lanjut Ade, Partai Golkar yang tercatat dalam Kementerian Hukum dan HAM adalah Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Begitu juga, susunan kepengurusan partai di tingkat bawah.

Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo juga mengapresiasi putusan sela yang telah dibacakan hakim tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindakan yang sangat berani oleh hakim karena bersinggungan dengan kepentingan dari pihak lain.

“Kami angkat topi terhadap tiga hakim yang sangat berani membuat keputusan, yang bisa jadi mereka mendapatkan tekanan yang luar biasa karena menyangkut kepentingan yang luar biasa,” tutup Bambang.
Tags:

Berita Terkait