Ini Kata Menteri ESDM Soal Naik Turunnya Harga BBM
Berita

Ini Kata Menteri ESDM Soal Naik Turunnya Harga BBM

Pemerintah seharusnya tetap menjalankan fungsi stabilisator sehingga harga BBM tidak naik-turun mendadak.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menjelaskan bahwa pemerintah tetap memainkan campur tangan dalam penentuan harga BBM. Menurutnya, hal inisudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang berlandaskan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 72 PPNo. 36 Tahun 2004 mengatur bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah. Sebelumnya, MK mengamanatkan bahwa dalam kebijakan penentuan harga komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk di dalamnya BBM dan gas bumi dibutuhkan campur tangan pemerintah. Hanya saja, menurut Sudirman, campur tangan pemerintah dalam penentuan harga terbatas untuk BBM bersubsidi.

Pegaturan mengenai BBM terdapat dalam Peraturan Presiden  No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Kemudian, lebih lanjut pengaturan mengenai BBM bersubsidi dijabarkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2014. Di dalam Permen ESDM tersebut ditetapkan bahwa BBM bersubsidi adalah solar dan minyak tanah.

“Solar dan minyak tanah yang didistribusikan di wilayah tertentu itu harganya ditetapkan pemerintah dengan biaya tambahan 2 persen dari harga patokan. Sementara itu,bensin premium tidak termasuk dua kategori itu dan ada pengaturan mengenai marjin minimal 5 persen dan maksimal 10 persen,” ujar Sudirman.

Oleh karena itu, harga premium bisa naik dan turun tiba-tiba. Hal ini bergantung pada fluktuasi harga minyak dunia. Namun, Sudirman buru-buru menambahkan bahwa fluktuasi harga minyak dunia pun harus demikian tajam ditambah kerugian PT Pertamina yang sudah melampaui batas toleransi, baru dimungkinkan adanya kenaikan harga. Sudirman menolak pernyataan bahwa penetapan harga BBM diserahkan melalui mekanisme pasar sepenuhnya.

“Harga Premium naik-turun itu sesuai aturan. Tapi pemerintah akan melakukan intervensi supaya kepentingan rakyat tetap berjalan. Ketika terjadi penurunan maupun kenaikan minyak dunia, maka grafiknya konsisiten. Ini pernah disoroti, kenapa harga minyak dunia sedang turun namun harga BBM dinaikkan? Itu karena kami sekarang mengarahkan subsidi untuk sektor produktif," papar Sudirman.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menilaikendati tidak lagi memberikan subsidi BBM seperti premium, bukan berarti pemerintah tak memainkan peran penting. Menurutnya, pemerintah harus tetap menjalankan fungsi stabilisator sehingga harga BBM tidak naik-turun mendadak.

"Mengatur turun-naik harga itu fungsi pemerintah. Bukan pemerintah terus lepas tangan membebankan risiko gejolak perekonomian global kepada konsumen. Apa fungsinya negara? Enak amat jadi pejabat kalau menyerahkannya pada masyarakat," tandasnya.

Sudaryatmo mengingatkan, BBM merupakan komoditas penting. Hal itu membuat negara punya kepentingan untuk melakukan stabilisasi harga. Harga BBM yang naik turun mengikuti kurs Rupiah dan harga minyak dunia, menurutnya merupakan bentuk pembebanan risiko perekonomian global pada masyarakat. Padahal, ia menilai seharusnya risiko terhadap gejolak harga minyak dunia serta menguat atau melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS seharusnya berada pada negara, bukan rakyat.

"Negara punya kewajiban, sehingga konsumen tidak jadi korban gejolak global tadi," tegasnya.
Tags:

Berita Terkait