Lewat Pengadilan, Cara Terbaik Blokir Situs
Berita

Lewat Pengadilan, Cara Terbaik Blokir Situs

ICLC berpendapat langkah pemerintah ada dasar hukumnya, tetapi Permenkominfo No. 19 diusulkan untuk dicabut sementara.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Keterangan pemblokiran pada halaman muka hidayatullah.com. Foto: hidayatullah.com (screenshot)
Keterangan pemblokiran pada halaman muka hidayatullah.com. Foto: hidayatullah.com (screenshot)

Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memblokir 22 website yang dinilai radikal menuai kritik. Sebagian besar pengkritik menyatakan pemerintah melalui Menkominfo tidak boleh sewenang-wenang memblokir website. Terlebih, tanpa alasan dan prosedur yang jelas.

Direktur Eksekutif Matriks Indonesia, Agus Sudibyo mengatakan idealnya pemblokiran yang dilakukan pemerintah seharusnya didahului dengan uji publik atau proses pengadilan. Menurut Agus, pengadilan merupakan cara terbaik karena mengedepankan transparansi dan keadilan.

"Prosesnya transparan, resmi, tergugat bisa didampingi lawyer, bisa membela diri, dan keputusan yang dihasilkan kuat dan legitimate," katanya.

Dikatakan Agus, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, Pemerintah harus mempunyai kriteria yang jelas tentang apa itu ajaran agama yang radikal, sejauh mana batasannya. Kedua, harus ada perlakuan yang setara (equal treatment) terhadap situs-situs lain yang juga berpotensi menyebarkan radikalisme.

"Jangan hanya yang berlatar belakang satu agama saja yang diblokir atau ditindak pemerintah," katanya.

Ketiga, seharusnya pemerintah terlebih dahulu memanggil pengelola situs-situs agama itu, memberi peringatan dan kesempatan bagi mereka untuk kasih klarifikasi.

Pendapat sedikit berbeda disampaikan oleh Indonesia Cyber Law Community (ICLC). Melalui siaran pers, Ketua Umum ICLC Teguh Arifiyadi mengatakan dalam konteks hukum, selama Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014 belum dicabut oleh Menteri atau dibatalkan oleh putusan judicial review MA, maka pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan pemblokiran.

Tags:

Berita Terkait