Divonis 6 Tahun, Terdakwa Minta Dalang Korupsi Hambalang Diungkap
Utama

Divonis 6 Tahun, Terdakwa Minta Dalang Korupsi Hambalang Diungkap

Pengacara Machfud Suroso minta KPK usut keterlibatan Wisnu Widodo Sayoko dan Bu Pur.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Machfud Suroso. Foto: RES.
Machfud Suroso. Foto: RES.

Ketua majelis hakim Sinung Hermawan menyatakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras (DCL) Machfud Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Oleh karena perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Sinung saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4).

Selain itu, lanjut Sinung, Machfud dihukum membayar uang pengganti Rp38,818 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Machfud akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, Machfud dipidana penjara selama dua tahun.

Namun, sebelum menjatuhkan putusan, Sinung mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Machfud. Beberapa hal yang meringankan Machfud adalah Direktur Utama PT DCL ini berlaku sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.

Sinung menguraikan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semua unsur dalam dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi. Sinung menganggap Machfud terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Bermula dari pertemuan Machfud, Munadi Herlambang, dan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (AK) M Arief Taufiqurrahman  di restauran Jepang, Pacific Place, Jakarta Pusat pada September 2009 untuk membahas rencana keiukutsertaan PT AK dalam proyek P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Sebagai tindak lanjut, Machfud bersama Kepala Divisi Konstruksi I PT AK Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Arief Taufiqurrahman yang difasilitasi Paul Nelwan bertemu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Dalam pertemuan itu, Arief menyampaikan PT AK ingin berpartisipasi dalam proyek P3SON Hambalang.

Tags:

Berita Terkait