Laporan Golkar Kubu Ical, Bareskrim Kantongi Dua Calon Tersangka
Berita

Laporan Golkar Kubu Ical, Bareskrim Kantongi Dua Calon Tersangka

Dalam waktu dekat, bakal digelar perkara dengan mengundang pelapor dan terlapor.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pencopotan Kabareskrim Budi Waseso menuai pro kontra. Foto: RES
Pencopotan Kabareskrim Budi Waseso menuai pro kontra. Foto: RES
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie boleh tersenyum. Soalnya, laporan yang dilakukan Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham, terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan utusan DPD I dan II dalam Munas Golkar di Ancol oleh kubu Agung Laksono menampakan kemajuan.

Bareskrim yang menindaklanjuti laporan tersebut menduga adanya dugaan tindak pidana tersebut. Malahan, penyidik Bareskrim telah mengantongi dua calon tersangka.  Hal itu diutarakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Kamis (2/4).

“Calon tersangkanya sudah ada. Tapi yang jelas sudah ada dua calon tersangkanya,” ujarnya.

Meski demikian, pria biasa disapa Buwas itu enggan membocorkan siapa kedua calon tersangka dimaksud. Hanya saja, untuk menguatkan keterlibatan kedua tersangka tersebut, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). ”Setelah itu baru kita bulatkan yang bersangkutan adalah tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, tindaklanjut proses penyidikan sudah berjalan. Malahan, Bareskrim sudah memberikan hasil progres kemajuan proses penyidikan ke pihak Golkar kubu Ical. Salah satunya, Bareskrim meminta beberapa item yang mesti dipenuhi untuk membuktikan lebih jauh dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tangan tangan utusan DPD I dan II dalam Munas Ancol 2014 lalu.

Item yang dimaksud Buwas itu adalah tanda tangan asli penandatangan dan dokumen asli. Hal itu nantinya akan dibandingkan dalam pemeriksaan Puslabfor milik Mabes Polri. Dengan begitu, nantinya bakal diketahui dan membuktikan adanya pemalsuan dokumen sebagaimana laporan kubu Ical.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, pemeriksaan atas laporan kubu Ical terhadap kubu Agung sejatinya telah rampung. Pasalnya, dugaan kuat adanya tindak pidana sudah didapat penyidik. Begitu pula dengan calon tersangka.

Ia mengatakan, tersangka  dalam kasus tersebut bukan tidak mungkin bakal bertambah. Namun, penyidik masih fokus terhadap keterlibatan dua calon tersangka yang masih dirahasiakan Bareskrim tersebut.

Yang pasti, lanjt Buwas, dalam waktu dekat penyidik bakal menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) seraya menunggu hasil dari pemeriksaan Puslabfor. Menurutnya, dengan adanya dua barang bukti pembanding berupa dokumen asli yang dipalsukan sebagaimana permintaan penyidik, akan menjadi tambahan acuan dalam menetapkan kedua calon tersangka menjadi tersangka.

“Ya, makanya kita masih menunggu dari nanti yang kita minta, salah satunya adalah dokumen asli yang dipalsukan kita akan periksakan ke Puslabfor sehingga itu mendasarkan kita meningkatkan kita menjadikan tersangka,” ujar mantan Kapolda Gorontalo itu.

Terkait dengan gelar perkara sebagaimana permintaan kubu Ical, Bareskrim pun sudah melakukan di tingkat internal. Menurutnya, pihaknya akan mengundang pihak pelapor dan terlapor untuk menyaksikan gelar perkara. “Dalam waktu dekat kita akan undang beliau-beliau untuk ikuti gelar perkara,” imbuhnya.

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin enggan berkomentar banyak terkait pernyataan Buwas. Menurutnya, hal itu menjadi ranah penyidikan. Yang pasti, Aziz yang berada di Golkar kubu Ical itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum.

“Saya tidak mau berkomentar masuk ke ranah penyidikan, itu biarlah penyidik Bareskrim melakukan tugasnya,” ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Polri, Fraksi Golkar memanfaatkan forum tersebut untuk berkeluh kesah. Melalui surat yang ditandatangani Aziz Syamsudin itu dibacakan oleh kolega sefraksi yakni Jhon Kennedy Aziz. Dalam suratnya, Aziz menilai pemalsuan tanda tangan, kop surat, dan stempel serta isi surat mandat merupakan bagian tindak pidana.

Aziz meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka sesuai dengan KUHAP. Namun hingga kini, penyidik belum juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Atas dasar itulah, Aziz meminta agar penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara.

“Bahwa dikarenakan hingga kini belum tentukan tersangka, maka guna terciptanya keadilan kami mohon kiranya dapat dilakukan gelar perkara,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait