Surat, Bantahan di Media dan Dubes Jadi Bumerang Bagi Guru JIS
Utama

Surat, Bantahan di Media dan Dubes Jadi Bumerang Bagi Guru JIS

Semua itu menjadi petunjuk yang meyakinkan majelis bahwa terdakwa memang melakukan sodomi.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Neil Bantleman (tengah) diapit oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Patra M Zen (kanan) dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Kamis (2/4). Foto: RES
Neil Bantleman (tengah) diapit oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Patra M Zen (kanan) dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Kamis (2/4). Foto: RES

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Nur Aslam Bustaman menyatakan bahwa adanya surat kepada Ketua PN Jaksel, bantahan pihak terdakwa guru Jakarta International School (JIS) di media massa, dan kehadiran seorang duta besar di sidang tertutup justru semakin meyakinkan bahwa terdakwa memang bersalah melakukan sodomi.

Tiga upaya itu sejatinya bagian dari terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Namun, upaya itu justru menjadi bumerang bagi terdakwa.

Ini tertuang dalam pertimbangan putusan Neil Bantleman, guru JIS asal Kanada, yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan, guru JIS asal Indonesia yang juga jadi terdakwa, Ferdinant Tjiong juga memperoleh hukuman yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan adanya surat yang dikirim ke majelis hakim dan Ketua PN Jaksel di luar persidangan. Surat ini ditembuskan ke pihak lain oleh pihak yang merasa terancam dengan persidangan ini. “Hal ini diduga untuk menakut-nakuti, mempengaruhi dan mendiskreditkan majelis hakim,” sebut majelis.

Majelis menilai semua surat itu bisa saja tidak dipertimbangkan dalam putusan. Namun, majelis justru menilai bahwa surat itu sebagai bukti petunjuk sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini merupakan petunjuk bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang beridir sendiri dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang didakwakan oleh jaksa,” jelas Nur Aslam saat membacakan putusan untuk Neil di PN Jaksel, Kamis (2/4).

Selain menjadikan surat sebagai petunjuk, majelis juga menganggap bahwa pemberitahuan jalannya sidang yang dilakukan oleh pihak terdakwa juga merupakan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan. Dengan memberikan keterangan kepada media, menurut majelis, pihak terdakwa dapat menciptakan opini publik atas persidangan dengan korban anak kecil yang masih di bawah umur.

Tags:

Berita Terkait