Pengadilan Hukum Sejumlah Peserta Demo Anarkis
Berita

Pengadilan Hukum Sejumlah Peserta Demo Anarkis

Terbukti melanggar Pasal 160 KUHP.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Hukum Sejumlah Peserta Demo Anarkis
Hukumonline
Majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan komposisi berbeda telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang diduga ikut dalam aksi anarkis menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Habib Novel Bamukmin divonis 7 bulan penjara dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Iim Nurohim, Senin (06/4). Dalam sidang lain, dipimpin ketua majelis Wiwiek Suhartono, Habib Shahabuddin Anggawi (Habib Shahab) juga diganjar hukuman yang sama.

Kedua habib dinilai majelis berbeda melanggar Pasal 160 KUHP. Menurut majelis masing-masing terdakwa terbukti menghasut anggota demonstran lain, sehingga demo berlangsung anarkis.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Habib Novel terbukti melakukan tindakan provokasi kepada massa FPI dengan menggunakan kalimat-kalimat kasar. Bahkan nada ancaman untuk membunuh Ahok. Selain itu, mereka (FPI) menantang pihak kepolisian. Sehingga, unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 160 KUHP terpenuhi.

“Terbukti melanggar pasal 160 KUHP, menghukum terdakwa selama 7 bulan penjara,” kata Iim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Di sidang lain, majelis menyatakan hukuman terhadap Habib Shahab dikurangi masa tahanan. "Menyatakan menjatuhkan pidana 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan 6 bulan lebih," kata Ketua Majelis Hakim, Wiwiek Suhartono, saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan. Namun jaksa mengaku pikir-pikir terlebih dahulu, apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kita pikir-pikir untuk banding,” kata Jaksa Sugi Carvalho usai persidangan.

Tak hanya Habib Novel dan Habib Shahab, 15 anggota FPI lainnya juga divonis penjara selama 6 bulan 10 hari. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa 15 anggota FPI tersebut bersalah karena telah melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian.

Perkara ini bermula pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh FPI di sekitar Balai Kota DKI Jakarta pada Oktober 2014 silam. Saat itu, FPI menolak dan mengecam keras pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tags:

Berita Terkait