Dekan dan Mahasiswa FH Muria Kudus Protes ke Pengadilan
Berita

Dekan dan Mahasiswa FH Muria Kudus Protes ke Pengadilan

Meminta hakim menangguhkan penahanan terdakwa yang memiliki bayi berusia tiga bulan.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Dekan dan Mahasiswa FH Muria Kudus Protes ke Pengadilan
Hukumonline

Mahasiswa dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Jawa Tengah, menggelar protes dan mendesak hakim Pengadilan Negeri setempat yang menyidangkan kasus penganiayaan untuk menangguhkan penahanan terdakwa Maryati karena memiliki bayi berusia tiga bulan.

Aksi tersebut diwarnai dengan pembacaan pernyataan keprihatinan yang dibacakan langsung Dekan Fakultas Hukum UMK Sukresno.

"Aparat penegak hukum dalam mengadili Maryati seharusnya bersikap positivistik dengan mengesampingkan konteks yang melatarbelakangi perkara dan kemanfaatan serta rasa keadilan yang seharusnya lebih ditonjolkan dibandingkan semata-mata mempertimbangkan kapasitas hukum," kata Dekan Fakultas Hukum UMK Sukresno yang membacakan pernyataan di Kudus, Senin (6/4).

Ia mengatakan, siap mendampingi persidangan Maryati sampai tuntas karena kasus yang dialami Maryati tidak semata-mata kesalahannya. Menurut dia, terdakwa melakukan tindakan yang dituduhkan karena ada sebab dan tidak mungkin terdakwa tiba-tiba menyerang Yusi tanpa alasan.

Penegakan hukum dengan mengesampingkan rasa keadilan, kata dia, bertentangan dengan amanat pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan "kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".

Penahanan Maryati, kata Sukresno, dianggap berlebihan dengan pertimbangan yuridis hukum pidana materiil (KUHP), karena perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan penganiayaan ringan.

Sementara alasan subjektif tentang kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, diyakini tidak akan dilakukan terdakwa. "Seharusnya yang menjadi pertimbangan sebelum dilakukan penahanan, karena terdakwa mempunyai anak berusia tiga bulan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait