Ini Firma Hukum Indonesia yang Berafiliasi Law Firm Luar Negeri
Berita

Ini Firma Hukum Indonesia yang Berafiliasi Law Firm Luar Negeri

Selama lima tahun terakhir.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Suasana launching bergabungnya Assegaf Hamzah & Partners ke Rajah & Tann Asia Network, Selasa (28/10). Foto: RES.
Suasana launching bergabungnya Assegaf Hamzah & Partners ke Rajah & Tann Asia Network, Selasa (28/10). Foto: RES.

Setiap kantor hukum (law firm) memiliki cara masing-masing untuk menyiasati pengembangan usaha mereka. Salah satu cara adalah dengan melakukan afiliasi dengan firma-firma hukum di luar negeri. Ada banyak alasan mereka berafiliasi, ada yang ingin bersiap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, ada juga yang ingin mengembangkan cakupan opini hukumnya.

Hukumnline mencatat beberapa firma hukum lokal yang melakukan kerja sama afiliasi dengan firma-firma hukum dari luar negeri sepanjang lima tahun terakhir. Berikut adalah, diantara firma-firma hukum tersebut:

1.    Assegaf Hamzah & Partners dan Rajah & Tann Asia (Singapura)

Kerja sama antara Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dengan law firm asal Singapura Rajah & Tann sudah terjalin sejak Mei 2013 lalu. Namun, kerja sama ini baru di-launching pada Oktober 2014. Salah satu alasannya adalah untuk menyongsing Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang sudah di depan mata.

Salah seorang pendiri dan partner AHP, Chandra M Hamzah mengatakan kerja sama ini bukan saja membuka peluang bagi AHP untuk memenuhi kebutuhan jasa konsultasi hukum yang semakin meningkat di Asia Tenggara, tetapi juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk berperan dalam pembangunan hukum di kawasan tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Managing Partner AHP Ahmad Fikri Assegaf. “Sejak krisis multidimensi pada 1997, sudah banyak hasil yang dicapai Indonesia dalam bidang hukum. Sudah saatnya Indonesia kini menjadi pemeran utama dalam pembangunan hukum di ASEAN,” ujarnya.

2.    Setiawan & Partners dengan Darshan & Teo LLP (Singapura)

Bukan hanya AHP, firma hukum Setiawan & Partners juga menjalin kerja sama dengan firma hukum asal Singapura, Darshan & Teo LLP untuk menghadapi era pasar bebas ASEAN dan MEA 2015. Kerja sama ini diumumkan ke publik pada 1 Juli 2013 lalu.

Managing Partner pada Setiawan & Partners, Hendra Setiawan Boen mengatakan kerja sama ini sangat penting bagi firma yang didirikannya. “Walaupun kita mengetahui bahwa law firm tidak termasuk ke dalam pasar terbuka, tapi kita berpikir ada baiknya kita memperkuat kaki kita di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait