Anggota Dewan Diminta Tak Terjebak Korupsi
Berita

Anggota Dewan Diminta Tak Terjebak Korupsi

Pimpinan DPR mendorong agar proses hukum dan proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Dewan Diminta Tak Terjebak Korupsi
Hukumonline
Wajah parlemen acapkali ditampar oleh ulah oknum anggota dewan yang melakukan perbuatan tindak pidana dan tercela. Belum juga satu tahun DPR periode 2014-2019 bekerja, anggota dewan dari partai pendukung pemerintah dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai kongres PDIP di Bali, Kamis (9/4) malam.

Adalah Adriyansyah, anggota Komisi IV DPR yang diduga melakukan transaksi suap di sebuah hotel di Sanur Bali. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, melalui sambungan telepon kepada wartawan. Kendati begitu, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi perihal nama anggota Fraksi PDIP yang dicokok.

Ketua DPR Setya Novanto mengaku prihatin dengan aksi anggota dewan tersebut. Anggota dewan merupakan wakil rakyat yang diberikan amanah oleh konstituennya di Daerah Pemilihan (Dapil). Oleh sebab itu, amanah dan kepercayaan tersebut mestinya dipegang teguh, bukan sebaliknya mengkhianati dengan melakukan tindak pidana.

Perbuatan tersebut, tak saja merugikan pelaku dan partai tempat bernaung politisi, tapi juga rakyat pemilihnya. “Kita harapkan semua anggota DPR harus bisa tahan diri, dan harus bisa hati-hati untuk tidak terlibat hal-hal yang terkait dengan suap dan korupsi,” ujarnya di Gedung DPR, Jumat (10/4).

Politisi Golkar itu menyadari ulah oknum anggota dewan tersebut telah meruntuhkan wajah parlemen. Menurutnya, DPR lembaga yang menjadi tumpuan aspirasi rakyat. Jika anggota dewan melakukan tindak pidana korupsi maka hancur harapan rakyat terhadap DPR. “Kita harapkan semoga tidak ada hal berkaitan dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan),” katanya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan, peristiwa OTT KPK terhadap anggota dewan dari Fraksi PDIP amat memalukan. Namun, perihal nama anggota dewan dimaksud begitu pula kronologinya, Fadli menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK. Menurut Fadli, insiden tersebut menjadikan masyarakat kian kritis terhadap pejabat negara.

“Tentu fraksi bersangkutan akan beri sanksi, dan DPR juga ada mekanisme di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), itu prosedur dan ada tata cara beracaranya,” ujarnya.

Terhadap proses hukum yang berjalan di KPK, semua pihak mesti menghormati. Adriansyah sebelum duduk sebagai anggota dewan, pernah menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Fadli tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi proses hukum sedang berjalan.

“Kita tidak pernah tahu latar belakang orang, apalagi sebelumnya. Kita tidak tahu apa yang dilakukan di daerah masing-masing. Jadi belum tentu itu terjadi kasus yang sekarang, bisa kasus masa lalu,” ujar politisi Gerindra itu.

Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto, berpandangan semua diserahkan pada aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan KPK sudah tepat melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Terkait dengan pelanggaran kode etik anggota dewan, MKD akan bekerja cepat. Pimpinan DPR pun mendorong agar proses hukum dan etik berjalan tanpa adanya intervensi.

“Kita serahkan sepenuhnya pada KPK, semua apa sanksinya, biar berjalan sesuai prosesnya,” katanya.

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, kasus penangkapan OTT sudah masuk dalam tahap penyidikan. Menurutnya, penangkapan dengan cara tangkap tangan sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh KPK. Nah, dengan OTT itulah otomatis masuk dalam tahap penyidikan. “Dalam 1x24 jam pasti menentukan sikap dari KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang,” ujarnya.

Lebih lanjut, komisi hukum yang dipimpinnya tak ingin masuk dalam proses hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum. Pasalnya langkah penegakan hukum masuk dalam tahap pro justicia. Oleh sebab itu, kata Aziz, masing-masing lembaga mesti menjaga masing-masing kewenangannya, tanpa masuk ke ranah lembaga lain. “Jangan digeneralisir ini institusi DPR, tapi itu oknum,” pungkasnya.

Setelah putusan inkracht
Ketua MKD DPR, Surahman Hidayat berpendapat pihaknya tak ikut campur dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Apalagi, dengan OTT yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi IV Ardiansyah. Soalnya, OTT bukan menjadi ranah MKD, tetapi ranah penegakkan hukum. Sementara, MKD bekerja dalam ranah ada tidaknya dugaan pelanggaran etik.

“Itu kan OTT, dan masuknya tindak pidana khusus. Yasudah, itu ranah hukum. Jadi, MKD tidak ikut campur,” ujarnya.

Perihal sanksi apa yang akan diberikan MKD terhadap politisi PDIP itu, MKD kata Surahman, akan menunggu penyelesaikan di ranah hukum. Dengan kata lain, proses hukum yang ditempuh Ardiansyah telah rampung hingga menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan. Pasalnya, proses hukum berjalan panjang mulai pengadilan tingkat pertama hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Sementara di level MKD, mekanisme yang menjadi kewenangan pemberian sanksi mulai pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Jika terbukti dan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap terhadap perbuatan anggota dewan, MKD langsung melakukan pemberhentian tetap.

“Tergantung nanti, kan kita menunggu penyelesaian di tingkat hukum. Kita ada pemberhentian sementara, sampai inkracht, baru pemberhentian tetap. Ketika sudah terdakwa diberhentikan sementara,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait