Pelaksanaan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2015
Berita

Pelaksanaan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2015

Idealnya diundur agar hasilnya berkualitas.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Suasana pemungutan suara Pilkada. Foto: SGP (Ilustrasi)
Suasana pemungutan suara Pilkada. Foto: SGP (Ilustrasi)
Pemerintah dan DPR sepakat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak disepakati akan digelar pada Desember 2015 mendatang. Kesepakatan itu tercipta setelah pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyanggupinya. hal disampaikan Ketua Fraksi Golkar di MPR, Rambe Kamarulzaman, dalam sebuah diskusi di Gedung MPR, Senin (13/4).

Menurutnya, UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengamanatkan terhadap pejabat kepala daerah yang habis pada 2015 dan masa jabatan Januari hingga Juli 2016 ditarik pemilihan pejabat baru pada Desember 2015. Meski DPR khususnya Komisi II mengusulkan agar dilakukan proses Pilkada pada 2016, namun kesepakatan dilakukan pada 9 Desember 2015.

Tak tanggung-tanggung, jumlah daerah yang akan menggelar perhelatan akbar lokal sebanyak 269 Pilkada. Namun, pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan melalui tiga gelombang. Gelombang kedua akan digelar pada Februari 2017 diperuntukan bagi mereka pejabat kepala daerah yang habis masanya pada Juli hingga Desember 2017. Sedangkan gelombang tiga bakal digelar pada Juni 2018 bagi pejabat yang habis masa tugasnya pada 2018 dan 2019.

Soal anggaran, tak saja bersumber dari APBD, tetapi juga mendapat bantuan dari APBN. Terlepas dari berbagai kekurangan, kata Rambe, hal itu menjadi konsekuensi dari UU Pilkada. Rambe cukup menguasai UU Pilkada. Apalagi perdebatan pelaksanaan Pilkada Serentak. Maklum, Rambe menjabat Ketua Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan.

Lebih jauh, Rambe berpandangan persoalan pelaksanaan Pilkada serentak sempat diperdebatkan. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengamanatkan pelaksanaan Pemilu serentak hanya Pilpres dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).

“Itu pun belum terbayangkan dari sisi anggaran, pengamanan, kualitas. Tapi Pilkada serentak merupakan keputusan yang harus kita terima dengan tiga gelombang dan kita laksanakan,” ujarnya.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, berpandangan dalam melaksanakan Pilkada serentak mesti dipertimbangkan dampak terhadap rakyat. Tak saja efisiensi anggaran, tapi juga kesiapan masyarakat dan partai politik. Terlebih, masih adanya perseteruan internal partai dengan dualisme kepengurusan yang tak kunjung rampung.

“Pilkada serentak yang akan digelat Desember perlu diundur,” ujarnya.

Kendati pun tetap bakal digelar akhir tahun 2015, toh perlu menilik kesiapan birokrasi dan administrasi, termasuk Pemda setempat di masing-masing daerah. Selain itu, kesiapan penyelanggara seperti KPU dan Bawaslu secara administratif, substantif dan anggaran perlu persiapkan matang. Dengan kata lain, kata Zuhro,  kesiapan seluruh stakeholder  dalam melaksanakan Pilkada serentak perlu mempertimbangkan beberapa hak krusial dan dampaknya terhadap masyarakat luas.

Ia menilai Pilkada serentak seolah dipaksakan. Ia berpendapat melaksanakan Pilkada serentak di 269 daerah bukan perkara mudah. Ia menyarankan sebaiknya Pilkada serentak dilakukan di satu provinsi dengan beberapa kabupaten sebagai uji coba. Nah, jika ternyata berjalan lancar tanpa adanya kerusuhan dan sengketa, maka dapat digelar di provinsi lain. Di tahun berikutnya, dapat digelar serentak nasional.

“Kalau mau serentak di satu provinsi dulu untuk tes case. Jangan kita memayungi hukum dan kemudian jadi blunder. Pilkada serentak tak saja untuk alasan efisiensi saja, tapi juga kesejahteraan rakyat. Dan sepatutnya rencana diselenggarakan Desember direview agar hasilnya berkualitas dan korelasinya terhadap pemerintahan daerah dan rakyatnya positif dan signifikan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait