Akademisi Ikut Persoalkan Kantor Staf Kepresidenan
Utama

Akademisi Ikut Persoalkan Kantor Staf Kepresidenan

Pembentukan Kantor Staf Kepresidenan dinilai hanya sekadar bagi-bagi kekuasaan demi memenuhi kepentingan politik.Saat ini payung hukumnya sedang diuji.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi saat melantik Luhut Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Foto: www.setkab.go.id
Presiden Jokowi saat melantik Luhut Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Foto: www.setkab.go.id
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Kantor Staf Kepresidenan lewat Peraturan Presiden ( tentang Kantor Staf Presiden dinilai tidak sah apabila didasari kepentingan politik, tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan UUD 1945. Pembentukan staf kepresidenan bisa menimbulkan kesan Presiden Jokowi tidak percaya dengan kemampuan organ lain seperti wakil presiden dan para menterinya yang dijamin konstitusi.   “   Irman mengatakan walaupun presiden memiliki hak membentuk lembaga baru guna menunjang kinerja pemerintahan, tetapi akan timbul pertanyaan jika Kantor Staf  Kepresidenan yang seharusnya bisa diakomodasi wakil presiden. Dalam pemerintahan, wakil presiden memiliki peran utama sebagai . Jika hanya untuk mengevaluasi kinerja kementerian atau koordinasi dengan lembaga lain, tidak perlu adanya Kantor Staf Kepresidenan. Fungsi tersebut bisa dilaksanakan oleh wakil presiden. “Bahayanya, jika tidak segera diluruskan akan ada persepsi telah terjadi keretakan hubungan antara presiden dan wakil presiden,” paparnya.     Senada dengan Irman, pengajar komunikasi politik Universitas Sahid, Muhammad Aras, berpandangan pembentukan Kantor Staf Kepresidenan hanya sekadar bagi-bagi kekuasaan demi memenuhi kepentingan politik. Dia melihat Kantor Staf Kepresidenan memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan lembaga lain dan tidak memberikan konstribusi apa-apa bagi masyarakat.   Dengan begitu, dia mempertanyakan urgensi pembentukan lembaga baru yang fungsinya tidak berbeda dengan pembantu-pembantu presiden lainnya yang secara sah diatur dalam konstitusi. Sebab, dia menilai fungsi lembaga ini tidak efektif karena bisa disiasati dengan memberdayakan fungsi wakil presiden dan menteri-menteri yang ada.   Ia juga mengajukan sejumlah pertanyaan: untuk apa sekarang ada Kantor Staf Kepresidenan? Berapa anggaran negara yang habis? Aras berpendapat Staf Kepresidenan tidak memberikan kontribusi apa-apa untuk rakyat dilihat dari fungsi dan kewenangannya. “Karenanya, sangat wajar apabila legalitas dan kemanfataan lembaga ini dipersoalkan masyarakat melalui uji materi ke Mahkamah Agung”.     “Dulu kerja UKP4 itu masih dibatasi, sedangkan Kantor Staf Kepresidenan saat ini memiliki pengendalian yang luas, internal istana pun memperdebatkan soal ini,” ungkap Mustafa.      mengajukan hak uji materi (HUM) atas terbitnya terbitnya Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Mereka beleid itu, dianggap bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Misalnya, Pasal 13 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan materi Perpres bisa dibuat jika diperintahkan oleh UU, PP, atau karena tugas penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Selain itu, Perpres Kantor Staf Kepresidenan dinilai bertentangan dengan UU Kementerian Negara. Pasal 15 UU ini menyebutkan pembatasan 34 kementerian yang merupakan delegasi dari Pasal 17 UUD 1945.

Dalam konsiderans Perpres itu bagian “mengingat” hanya didasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain, tidak ada dasar UU atau PP yang melandasi pembentukan Perpres ini, sehingga Perpres itu harus dicabut atau dibatalkan majelis MA. Sejak 27 Maret 2015 lalu, permohonan ini bakal ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Imam Soebechi selaku ketua, Supandi dan Suwardi selaku anggota.
Perpres) No. 26 Tahun 2015

Ini menjadi pertanyaan konstitusional, lembaga yang namanya wakil presiden dan menteri itu disiapkan langsung oleh konstitusi. Kalau presiden membentuk lagi, kurang cukup apalagi? Jangan sampai presiden tidak percaya pada mereka, bisa goyang ini. Bahaya,” ujar pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin saat berbicara dalam diskusi bertajuk “Mengawal Judicial Review Perpres Kantor Staf Kepresidenan: Mengawal Penegakan Konstitusi’ di Bakoel Koffie Jakarta, Senin (13/4).

memiliki kewenanganpembantu presiden

Peraih doktor hukum tata negara itu memandang sejak zaman reformasi, pembentukan lembaga pembantu presiden kerap dijadikan sebagai bagi-bagi kepentingan politik tanpa memperhatikan pembentukan lembaga tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan konstitusi atau tidak. “Pembentukkan lembaga ini tidak otomatis ‘haram’ karena kebutuhan politik, bisa saja ‘halal’ karena kepentingan politik asal tidak bertentangan dengan konstitusi. Tetapi, kalau dia (kantor staf) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan konstitusi itu bisa jadi ‘haram’,” tegasnya.







Dosen Hukum Tata Negara UI, Mustafa Fachri menganggap Kantor Staf Kepresidenan tidak lebih seperti “kabinet bayangan” karena diberi kewenangan ke sektor strategis yang tidak dibatasi. Jadi, ada persoalan kewenangan yang terlalu luas yang dimiliki Kantor Staf Kepresidenan.



“Bukan tidak mungkin kewenangan ini akan dapat mengendalikan Presiden Jokowi. Nantinya, bisa muncul pertanyaan apakah Kantor Staf Kepresidenan dikendalikan atau mengendalikan?”

Sebelumnya, Koalisi Penegak Konstitusi yakni Erfandi, Victor Santoso Tandiasa (Forum Kajian Hukum dan Konstitusi), Arief Rachman (Relawan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jokowi-Jusuf Kalla), dan Tezar Yudhistira (advokat)
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait