Swasta Haram Mengelola Air?
Terbaru

Swasta Haram Mengelola Air?

Oleh:
GNS
Bacaan 2 Menit
Swasta Haram Mengelola Air?
Hukumonline
Industri pengelolaan sumber daya air seperti sedang menunggu nasib. Keterlibatan swasta dalam pengelolaan air seolah-olah menjadi tabu di Indonesia. Kalaupun boleh, hanya menunggu sisa dari yang tak bisa dikelola badan usaha pemerintah. Itu pun dengan syarat yang sangat ketat sebagaimana disebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013.

Pasca Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), baik pihak pemerintah maupun swasta seperti sedang menyiapkan amunisi masing-masing untuk menghadapi implikasi yang akan muncul. Setiap pemangku kepentingan tentu tidak dapat menutup mata akan hal ini.

Pihak swasta sedang tentu akan mempertanyakan bagiamana nasib tentang kontrak, izin dan konsesi maupun kerja sama pemerintah swasta (KPS) yang telah berjalan. Bagaimana dengan kerjasama di bidang industri sumber daya air yang sudah ada? Apakah tetap berlaku? Misal, suatu perusahaan di industri air mempunyai konsesi selama 25 tahun yang sudah berlangsung, apakah konsesi tersebut masih bisa dilaksanakan dengan dibatalkannya UU SDA? Apalagi kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 April 2014, memberikan putusan yang mengabulkan gugatan class action atas swastanisasi air di DKI Jakarta dan menyatakan membatalkan perjanjian kerjasama pengelolaan air antara PT. PAM Jaya dengan 2 (dua) perusahaan swasta pengelola air di Jakarta.

Sedangkan dari pihak pemerintah, amunisi apa yang harus disiapkan untuk menghadapi implikasi Putusan ini. Walaupun tujuan dari pembatalan UU SDA oleh MK adalah baik, yaitu untuk mengembalikan sumber daya air sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tetap saja akan timbul pertanyaan, mengapa harus membatalkan keseluruhan UU? Apakah hal tersebut menjadi bahan pertimbangan ketika Hakim MK memberikan putusan. Walaupun memberlakukan kembali UU Pengairan, tentu tidak akan cukup untuk mengatur tentang pengelolaan air saat ini yang sangat kompleks dan menyangkut banyak kepentingan. UU Pengairan yang nota bene diterbitkan pada tahun 1974 hanya terdiri dari 17 Pasal, tentu saja hal ini sangat jauh berbeda dengan UU SDA yang terdiri atas 100 Pasal, sehingga akan banyak ketentuan yang tidak diatur dalam UU Pengairan. Oleh karenanya, pemerintah tentu harus mempunyai langkah strategis, apakah pemerintah sudah mempunyai trik untuk dapat menyeimbangkan kepentingan rakyat dan kebutuhan investasi?

Bahwa memberikan keadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air merupakan hal yang krusial dan menjadi kewajiban Negara untuk mengelolanya demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya pengelolaan sumber daya air yang baik menjadi sangat penting. UUD 1945 bahkan secara khusus mengatur dalam Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Namun tidak dapat dipungkiri, kebutuhan akan investasi di bidang pengelolaan sumber daya airharus tetap diperhatikan, kecuali bila negara memang sudah siap dari A sampai Z dalam pengelolaannya. Sedangkan bila ingin investasi tetap berjalan, harus segera ada jalan keluar terbaik terutama terkait dengan kepastian hukum pengelolaan air di Indonesia.

Banyak pertanyaan yang perlu dijawab. Immplikasi apa yang timbul pasca dibatalkan UU SDA? Bagaimana selanjutnya penyelenggaraan usaha dan investasi bidang sumber daya air? Apa saja tantangan dan resiko bagi para pemangku kepentingan, rencana jangka panjang dan jangka pendek pemerintah? Ada kabar pemerintah akan menerbitkan PP karena jika membuat RUU Sumber Daya Air tprosesnya akan lama. Bagaimana nasib swasta: apakah kemudian menjadi sama sekali haram, tidak diperbolehkan? Melihat hal tersebut, hukumonline bermaksud mengadakan Diskusi Hukumonline 2015 “Kesiapan Pelaku Usaha dan Pemerintah Pasca Dibatalkannya UU Sumber Daya Air: Tantangan dan Implikasi”. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk memberikan wadah bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air untuk berdiskusi dan bertukar pikiran terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pasca dibatalkan UU SDA oleh MK.

Oleh karenanya, jangan lewatkan diskusi ini. Jika anda tertarik silahkan klik disini

Do Talks! Enjoy Talks! Let’s Talks!
Tags: