Perlu Payung Hukum Penggunaan Produk Dalam Negeri Industri Migas
Utama

Perlu Payung Hukum Penggunaan Produk Dalam Negeri Industri Migas

Untuk bisa meningkatkan kapasitas industri penunjang dalam negeri dibutuhkan intervensi pemerintah yang mewajibkannya.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Acara Indonesia Supply Chain Management (SCM) Summit 2015, di Jakarta, Selasa (14/4). Foto: RES
Acara Indonesia Supply Chain Management (SCM) Summit 2015, di Jakarta, Selasa (14/4). Foto: RES
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penggunaan produk buatan industri penunjang dalam negeri bagi pelaku usaha industri migas. Bahkan, kewajiban itu akan tercantum dalam draf revisi Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, dalam acara Indonesia Supply Chain Management (SCM) Summit 2015, di Jakarta, Selasa (14/4).

Amien mengatakan, realisasi komitmen juga membutuhkan dukungan intervensi pemerintah. Menurutnya, perlu ada payung hukum yang mewajibkan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) untuk menggunakan produk dalam negeri. Tanpa adanya kewajiban tersebut, maka KKKS masih akan tetap memilih menggunakan produk impor.

“Untuk bisa meningkatkan kapasitas industri penunjang dalam negeri dibutuhkan intervensi pemerintah yang mewajibkannya,” kata Amien.

Amien menilai ada ruang bagi pemerintah untuk bisa mewajibkan KKKS melaksanakan kebijakan itu. Ia mengatakan, keunggulan mekanisme kontrak bagi hasil yang berlaku di sektor hulu migas adalah negara masih hadir dalam melakukan kendali terhadap operasi yang dilaksanakan oleh kontraktornya. Dengan demikian, ia berharap KKKS bisa patuh melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan pemerintah itu.

Secara teknis, Amien mengatakan, pihaknya sudah membuat Pedoman Tata Kerja (PTK) terkait penggunaan produk nasional. Ia menyebut, dalam dokumen yang dikeluarkan SKK Migas itu, pelaku industri hulu migas diwajibkan untuk menggunakan dan meningkatkan kapasitas nasional. Hal ini menurutnya bsa dilihat dari adanya kewajiban pelaksanaan pengadaan barang atau jasa di daerah dan ketentuan mengenai konsorsium harus beranggotakan perusahaan dalam negeri.

Amien mengatakan, pihaknya memiliki pijakan kuat untuk terus meningkatkan kapasitas dalam negeri. Pasalnya, ia mendapat hasil kajian dari Universitas Indonesia yang menunjukan bahwa multiplier effect di kegiatan hulu migas cukup besar bagi perekonomian nasional. Amin menyebut, setiap Rp 1 Miliar yang dibelanjakan oleh sektor hulu migas di dalam negeri akan berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja untuk 10 orang, peningkatan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 700 Juta dan pendapatan rumah tangga sebesar Rp 200 Juta.

Sepanjang tahun 2014 lalu, SKK Migas mencatat, belanja sektor hulu migas mencapai Rp 209 triliun. Dari total itu, nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa industri hulu migas sebesar AS$ 17,354 miliar dengan persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 54,15 persen (cost basis). Sejak 2010, penggunaan TKDN juga melibatkan partisipasi badan usaha milik Negara (BUMN) penyedia barang dan jasa. Periode 2010-2014 nilai pengadaan yang melibatkan BUMN mencapai lebih dari AS$ 4,51 miliar dengan TKDN sebesar rata-rata 77,25 persen.

Di luar itu, sejak 2009, seluruh pembayaran pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas harus melalui bank BUMN dan BUMD dengan total transaksi mencapai AS$ 44,91 miliar. Tahun 2014, nilai transaksi yang melalui perbankan nasional mencapai AS$ 12,43 miliar. Jumlah ini melonjak 50 persen lebih dari tahun 2013 yang nilai transaksinya senilai AS$ 8,195 miliar.

Selain transaksi pembayaran, sektor hulu migas menyimpan dana rehabilitasi pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR) di Bank BUMN. Sampai 31 Desember 2014 tercatat penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai AS$ 635 juta atau meningkat 474 persen dibandingkan tahun 2009.

"Maka dari itu kami akan terus mendorong kapasitas dalam negeri," tambah Amien.

Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Zikrullah, mengatakan pencapaian yang sudah ada ini diharapkan dapat meningkat di masa mendatang. Untuk itu, ia menilai perlu adanya sinergi antara permintaan dan penawaran. Menurutnya, agar industri dalam negeri tertarik untuk melakukan investasi, harus ada informasi mengenai kebutuhan operasi hulu migas.

“Dengan adanya investasi diharapkan kemampuan dalam negeri dapat semakin meningkat. Selain itu, dibutuhkan informasi mengenai kemampuan dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas nasional dalam industri hulu migas,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait