Saksi Ungkap Keterlibatan Pengacara Group Sentul City
Utama

Saksi Ungkap Keterlibatan Pengacara Group Sentul City

Pengacara Group Sentul City disebut pernah meminta saksi menandatangani PPJB agar seolah-olah transaksi uang ke PT Multihouse sebagai transaksi properti.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Bos Sentul City Cahyadi Kwee Kumala alias Swie Teng saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Bos Sentul City Cahyadi Kwee Kumala alias Swie Teng saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Istri terpidana suap FX Yohan Yap, Jo Shien Ni alias Nini mengaku pernah diminta seorang pengacara perusahaan Group Sentul City Tantawi Jauhari Nasution untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Brilliant Perdana Saksi (BPS) dan PT Multihouse Indonesia senilai Rp4 miliar.

Nini menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi bos Sentul city, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/4). Nini mengatakan PT Multihouse adalah perusahaan milik adiknya, Dandy. Nini yang hanya Marketing di PT Multihouse tercantum dalam akta PT Multihouse sebagai Direktur.

Ketika suaminya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nini mengaku tidak tahu-menahu mengenai transaksi Rp4 miliar dari PT BPS ke PT Multihouse. Ia menjelaskan namanya hanya dipinjam untuk dicantumkan sebagai Direktur PT Multihouse, sedangkan Dandy yang  mengurus keuangan dan operasional perusahaan.

"Belakangan baru tahu kalau (uang Rp4 miliar) itu menyangkut transaksi rekening yang masuk ke PT Multihouse dari PT Brilliant. Yang mencairkan Dandy. Sekitar satu atau dua hari setelah Yohan ditangkap, saya datang ke (Hotel) Golden, tempat suami saya bekerja, untuk bertemu suami saya. Tapi, ada pertemuan tidak direncanakan," katanya.

Nini mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut hadir seorang pengacara bernama Tantawi Jauhari Nasution, Dandy, Direktur PT BPS Suwito, dan Komisaris PT BPS Ko Yohanes Heriko. Di situ, Tantawi meminta Nini menandatangani PPJB antara PT BPS dan PT Multihouse terkait transaksi uang Rp4 miliar dari PT BPS ke PT Multihouse.

"Jadi, (penandatangan PPJB itu untuk) transaksi jual beli tanah. Seakan-akan uang Rp4 miliar ada transaksi properti. Pak Tantawi bilang, supaya baik dari kedua pihak, pihak atas dan PT Multihouse terkait dengan uang Rp4 miliar. (Padahal) Sebenarnya transaksi untuk (jual beli tanah sebesar Rp4 miliar) itu tidak ada," ujarnya.

Atas saran Tantawi, Nini langsung menolak. Nini tidak mau menandatangani PPJB karena pada kenyataanya tidak ada transaksi jual beli tanah antara PT BPS dan Multihouse. Ia menerangkan, saat itu, sempat terjadi perdebatan kecil karena ia hanya ingin bertemu Yohan, tetapi malah diminta menandatangani PPJB.

Tags:

Berita Terkait