WNI Kembali Dihukum Mati, RI Kirim Nota Diplomatik
Berita

WNI Kembali Dihukum Mati, RI Kirim Nota Diplomatik

Lagi-lagi karena tidak ada pemberitahuan resmi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Jubir Kemlu Arrmanatha Nasir didampingi Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/4). Foto: Setkab RI
Jubir Kemlu Arrmanatha Nasir didampingi Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/4). Foto: Setkab RI

Dalam kurun waktu tiga hari, dua kabar duka datang dari Arab Saudi. Dua hari silam, Selasa (14/4), seorang warga negara Indonesia bernama Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa dieksekusi mati, kini nasib naas yang sama juga dialami Karni Bt.Medi Tarsim. Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Tengah itu dieksekusi mati di penjara Yanbu, Jeddah.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri  (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, berita ekskusi Karni Bt. Medi Tarsim tidak disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Perwakilan RI di negara tersebut. Tapi didapatkan dari Satgas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus memantau penjara dimana terdapat WNI berada.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT,” kata Arrmanatha dalam keterangan pers di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (16/4) malam.

Atas eksekusi tersebut, menurut Arrmanatha, Pemerintah RI sekali lagi menyatakan penyesalan dan kekecewaannya, bahwa KBRI/KJRI tidak memperoleh informasi resmi tentang pelaksanaan hukuman ini. Makanya, Kemenlu telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk ke Kemlu pukul 19.30 hari ini.

“Kemlu menyampaikan nota diplomatik mengenai  kekecewaan Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi,” tegas Arrmanatha.

Bahkan, lanjut Arrmanatha, satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni telah dikunjungi Staf KJRI Jeddah selama 1,5 jam tapi tidak ada informasi sama sekali mengenai rencana eksekusi matinya.

Sudah Berulang Kali
Karni dieksekusi setelah dinyatakan bersalah membunuh anak majikannya yang masih berusia empat tahun. Saat di pengadilan, Karni mengaku membunuh karena dibawah ancaman seseorang lewat SMS. Bila ia tidak melakukan pembunuhan, maka ia sendiri yang akan dibunuh. Akibat perbuatannya itu, pada tahun 2013, pengadilan setempat memvonis Karni hukuman mati.

Tags: