KPK Persoalkan Berita Acara Sumpah Pengacara Bhatoegana
Berita

KPK Persoalkan Berita Acara Sumpah Pengacara Bhatoegana

Keberatan tentang berita acara sumpah dan kartu advokat bisa diajukan dalam eksepsi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Sutan Bhatoegana. Foto: RES
Sutan Bhatoegana. Foto: RES

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono sempat mempermasalahkan pengacara Sutan Bhatoegana yang tidak melampirkan berita acara sumpah maupun kartu advokat yang masih berlaku saat beracara di persidangan.

Pernyataan ini diutarakan saat Ketua Majelis Hakim, Arta Theresia hendak menutup sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4). 

"Sebagaimana UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan kode etik profesi advokat, kami melihat pentingnya berita acara sumpah ketika beracara di persidangan. Mengingat pula pada saat praperadilan, kuasa hukum termohon yang hadir tidak menyertakan berita acara sumpah sampai dengan berakhirnya praperadilan," kata Dody.

Lebih lanjut, Dody memohon kepada majelis agar pengacara Sutan diminta melampirkan berita acara sumpah dan kartu advokat yang masih berlaku saat mendampingi Sutan di persidangan. Ia berkaca pada pengalaman terdahulu, dimana pengacara Sutan tidak melampirkan syarat beracara tersebut saat mewakili praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas permohonan penuntut umum, pengacara Sutan, Feldy Taha mengaku sudah melengkapi berkas-berkas izin beracara saat mewakili Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia menjelaskan, berita acara sumpah dan kartu advokat itu tidak dilampirkan dalam berkas karena langsung diserahkan ke panitera.

Mendengar penjelasan pengacara, Artha langsung mengatakan bahwa izin beracara tim pengacara Sutan bisa dilengkapi sambil sidang berjalan. Kemudian, mengenai kartu advokat yang sudah berakhir masa berlakunya, menurut Artha, bukan berarti menjadikan pengacara Sutan tidak menjadi advokat lagi.

"Keberatan mengenai berita acara sumpah dan lain sebagainya itu silakan saja nanti ditanggapi dalam tanggapan eksepsi. Pernyataan penuntut umum ini akan kami catat dalam berita acara sidang. Majelis meminta supaya hal itu dituangkan dalam tanggapan eksepsi kalau memang penuntut umum mau memasukannya," ujarnya.

Sebagai informasi, Ketua Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan SK KMA No.052/KMA/HK.01/III/2001 yang mewajibkan advokat menunjukan bukti pelantikan dan berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi. SK ini terbit disinyalir berkaitan perpecahan organisasi advokat.

MA tidak mempersoalkan advokat berasal dari organisasi mana, asalkan bisa menunjukan berita acara sumpah, maka dia bisa beracara di pengadilan di bawah MA. Bila tidak, advokat tidak bisa mendampingi kliennya. 

Sejumlah advokat, baik dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), memprotes aturan ini. Sebagian menilai bahwa sumpah merupakan domain Tuhan, bukan pengadilan, sedangkan sebagian lain menilai kebijakan ini hanya akan merepotkan para advokat.

Tags:

Berita Terkait