Profesor Nilai Revisi Hukum Acara Perdata di Prolegnas Kurang Tepat
Utama

Profesor Nilai Revisi Hukum Acara Perdata di Prolegnas Kurang Tepat

Seharusnya revisi hukum acara perdata ini dibarengi dengan pembahasan hukum materilnya juga.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Suasana Konferensi Nasional Hukum Perdata II di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Kamis (16/4). Foto: RIA.
Suasana Konferensi Nasional Hukum Perdata II di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Kamis (16/4). Foto: RIA.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Y. Sogar Simamora menilai masuknya revisi undang-undang hukum acara perdata ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) sebagai langkah yang kurang tepat.

Dalam Konferensi Nasional Hukum Keperdataan II di FH Universias Udayana (Bali), Kamis (16/4), Sogar berpendapat pembaharuan perangkat aturan formil dari hukum perdata seharusnya dibarengi dengan perbaikan peraturan materilnya juga.

“Kalau hendak membangun undang-undang hukum acara perdata, mau ngga mau mustinya juga harus mengagendakan legislasi tentang undang-undang perikatan. Mengapa undang-undang perikatan? Karena itu mengatur dari hukum materilnya,” tutur pria yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK).

Pembahasan mengenai perikatan ini menjadi satu hal yang dirasa urgen oleh Sogar. Pasalnya, hingga saat ini, buku mengenai perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) sudah tidak sesuai.

Berdasarkan catatan, tiga buku lainnya dalam kitab undang-undang peninggalan Belanda yang diundangkan pada tahun 1838 ini sudah ada lex specialis-nya sendiri yang dituangkan dalam hukum positif Indonesia.

“Buku satu mengenai orang ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, buku dua tentang benda diantaranya ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, buku empat tentang pembuktian, itu udah jadi domain hukum acara perdata. Tinggal buku tiga tentang perikatan,” jelas Sogar kepada hukumonline.

Oleh sebab itu pula, lanjutnya, para akademisi dari Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) mengadakan Konfrensi Nasional Hukum Keperdataan II berfokus membahas mengenai perikatan dengan tajuk acara “Karakteristik Hukum Perikatan Indonesia Menuju Pembaharuan Hukum Perikatan Nasional”.

Tags:

Berita Terkait