Hakim Tunda Sidang Vonis Kasus Penipuan Robert Tantular
Aktual

Hakim Tunda Sidang Vonis Kasus Penipuan Robert Tantular

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Tunda Sidang Vonis Kasus Penipuan Robert Tantular
Hukumonline
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Robert Siahaan menunda vonis pidana penipuan yang dilakukan Robert Tantular terhadap investor reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.

Sidang terhadap Robert Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, yang seharusnya menjadwalkan pembacaan vonis, ditunda sampai dengan sidang berikut pada 4 Mei 2015.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Robert Tantular selaku pemegang saham pengendali di PT Antaboga Delta Sekuritas dan Bank Century telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan yang merugikan sebanyak 1.118 orang yang menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHPidana jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaiman diatur dalam pasal 3 (1) huruf a, c Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU N0.25 Tahun 2003 jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana," kata Bagus Suteja, selaku jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa Robert Tantular yang bertempat tinggal di Jalan Simpruk Golf 14 Kav A 1 No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia (DPO), Hartawan A Luwi (DPO) dan Anton Tantular pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) (DPO) dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Robert Tantular melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan Nopember 2008. Terdakwa Robert Tantular adalah sebagai pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century.
Tags: