KPK Periksa Alex Noerdin
Aktual

KPK Periksa Alex Noerdin

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Alex Noerdin
Hukumonline
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Nanti ya," kata Alex singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.

Pemanggilannya kali ini adalah yang ketiga kali setelah pada 24 Maret Alex tidak hadir tanpa keterangan dan selanjutnya pada 16 April lalu politisi Partai Golkar itu juga berhalangan karena menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah.

Alex menjadi saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Provinsi Palembang, Sumatera Selatan Rizal Abdullah yang kini sudah ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 12 Maret 2015 lalu.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 untuk Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

Namun Rizal sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
Tags: