Jaksa Agung: Penghapusan Batas Usia dalam Perppu KPK Tidak Berlebihan
Utama

Jaksa Agung: Penghapusan Batas Usia dalam Perppu KPK Tidak Berlebihan

Kompetensi dan kemampuan serta pengalaman menjadi prioritas dalam rangka mengatasi kondisi kegentingan antara Polri dan KPK.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo (kemeja putih). Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo (kemeja putih). Foto: RES
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dipandang tepat untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di KPK agar kerja lembaga antirasuah itu dapat tetap berjalan.

“Oleh sebab itu Perppu No.1 Tahun 2015 tentang KPK adalah kebutuhan bukan keinginan,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Komisi III di Gedung DPR, Rabu (22/4).

Terkait dengan persoalan dihapuskannya batasan usia dalam Perppu KPK, Prasetyo berpandangan usia acapkali tidak berbanding lurus dengan kemampuan, namun lebih diprioritaskan pada sisi kesehatan jasmani dan rohani. Meski usia muda, namun terganggu kesehatan jasmani dan rohani, hal ini bakal menjadi ganjalan untuk menduduki jabatan tertentu.

“Soal penghapusan usia dalam Perppu rasanya tidak berlebihan,” ujarnya.

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki memang berusia 68 tahun. Hal itu bertentangan dengan Pasal 29 huruf (e) UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 29 huruf  (e) menyebutkan, “Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan”.

Prasetyo pun menyorot soal latar belakang pendidikan. Plt wakil ketua KPK Johan Budi memang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Sebaliknya, Johan Budi berlatar belakang sarjana teknik dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia. Johan berkarir di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknlogi Migas di Lembaga Migas periode 1992-1996. Setelah itu, Johan malang melintang di dunia jurnalis di desk hukum.

Sedangkan persyaratan dalam Pasal 29 huruf (d) UU KPK menyebutkan, Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan”.

Menurut Prasetyo, kompetensi kemampuan seseorang mesti dikedepankan dalam kondisi adanya kegentingan. Ia menilai banyaknya orang yang tidak menjalani pendidikan formal, namun memiliki kemampuan di bidang tertentu. Ia memberikan contoh Adam Malik. Menurutnya, Adam Malik merupakan mantan jurnalis dan menjadi Menteri Luar Negeri (Menlu), bahkan menjadi Wakil Presiden.

“Yang penting kompetensi dan realita,” katanya.

Selain persoalan latar belakang pendidikan, juga mengedepankan masalah kapabilitas personalitas, dan integritas dalam menduduki jabatan komisoner KPK. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu berharap seleksi komisoner KPK lebih melihat sisi profesionalitas, kedewasaan, integritas, kesehatan jasmani rohani dan tidak lagi mengejar popularitas.

“Jadi sudah selesai dengan dirinya sendiri tanpa mencari panggung lagi. Kitac ari manusia setengah dewa,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti punya pandangan sama. Menurutnya, keputusan pemerintah menerbitkan Perppu dinilai tepat. Pasalnya, mengatasi kondisi rusaknya hubungan antara Polri dan KPK perlu segera diambil kebijakan cepat. Apalagi, kata Badrodin, adanya isu pelemahan KPK yang dilakukan Polri.

“Tapi pimpinan negara berpedoman tidak ada kriminalisasi proses hukum terhadap pimpinan KPK saat itu,” imbuhnya.

Jenderal polisi bintang empat yang baru saja dilantik menjadi Kapolri itu mengatakan isu kriminalisasi tak saja mendiskriditkan negara, tetapi juga Polri. Dengan diterbitkannya Perppu, pemerintah menjawab tidak ada pelemahan terhadap KPK. Dalam praktiknya, kata Badrodin, telah menjaga hubungan antara Polri dengan KPK.

Malahan hubungan kedua lembaga mulai berjalan baik dan saling memberikan masukan secara intensif. “Perppu No.1 Tahun 2015, Polri memandang adalah kebijakan pemerintah yang baik dalam menjaga ketertiban negara, sehingga pada kesempatan ini terbitkannya perppu 1/2015 sebuah langkah tepat” ujarnya.

Soal adanya beberapa ketentuan di luar hukum seperi usia dan latar belakang pendidikan Plt KPK, Badrodin menilai dapat dijadikan catatan. Namun Polri sebagai mitra KPK dalam pemberantasan korupsi tetap mendukung agar lembaga anti rasuah itu tetap berjalan sesuai tugas dan fungsinya.

“Sementara ini perlu diberikan catatan,” pungkas mantan Wakapolri itu.
Tags:

Berita Terkait