Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Perlu Diperkuat
Berita

Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Perlu Diperkuat

Akses jaminan hukum kepada masyarakat masih lemah, khususnya dalam konteks mendapatkan bukti telah terjadi pelanggaran terhadap lingkungan hidup oleh perusahaan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) melihat, perlunya penguatan terhadap peran masyarakat dalam mengawasi dan melakukan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup. Direktur Eksekutif ICEL, Henri Subagiyo, mengatakan ada beberapa persoalan yang dialami masyarakat sehingga pelanggaran lingkungan hidup masih merajalela.

“Kami melihat bahwa penegakan hukum lingkungan ini belum memiliki efek jera,” kata Henri dalam workshop ‘Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup’ di Jakarta, Rabu (22/4).

Persoalan yang dialami masyarakat ini, lanjut Henri, lantaran lemahnya transparansi pengawasan dalam penegakan hukum khususnya mengenai laporan penataan pelaku usaha. Hingga kini, pemerintah tidak menyediakan database yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mengetahui sepak terjang perusahaan yang diberi izin, khususnya mengenai dampak kepada lingkungan hidup.

“Indonesia harusnya bisa membuat profil penaatan dari setiap pelaku usaha khususnya yang berdampak besar dan penting bagi lingkungan hidup,” kata Henri.

Selain itu, lanjut Henri, persoalan yang dialami masyarakat adalah berkaitan dengan masih lemahnya akses jaminan hukum. Khususnya, dalam konteks mendapatkan bukti telah terjadinya pelanggaran terhadap lingkungan hidup oleh perusahaan. Selama ini, bukti pencemaran lingkungan yang dibawa masyarakat kepada penegak hukum atau otoritas terkait sering tak memperoleh tanggapan yang tak serius.

“Masalah bukti ini sudah menjadi perdebatan sudah lama. Harus ada terobosan hukum yang permudah masyarakat untuk membawa evidence ke penegakan hukum,” katanya.

Dari sisi sanksi, lanjut Henri, penegakan hukum di sektor lingkungan hidup belum menjerat hingga ke pelaku intelektual, sehingga belum bisa menghentikan terjadinya pelanggaran dan sanksi administratif belum berjalan efektif. Untuk lamanya waktu hukuman bagi pelaku, juga masih rendah. “Paling tinggi dua tahun hukuman,” katanya.

Ia berharap, penguatan peran masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup ini bisa segera direspon oleh pemerintah. Menurut Henri, penguatan peran masyarakat tersebut bisa dimasukkan ke level UU. Namun, untuk mempercepat prosesnya, penguatan peran masyarakat sementara bisa dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Deputi VI Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ilyas Asad mengatakan, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan dan tindaklanjut dari berlakunya aturan harus diperkuat. Selama ini, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan hanya sampai sebatas pemberian sanksi saja.

“Harus melihat aspek sosial hukumnya juga. Bagaimana masyarakat dibangun setelah itu, jangan sampai putus setelah diberikan sanksi saja. Bukan mengatasi pencemarannya saja, tapi bangun bagaimana masyarakat menjadi kuat,” kata Ilyas.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien mengatakan, lunci dari penegakan hukum di sektor lingkungan hidup adalah pengawasan. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas menyatakan bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup memiliki kewenangan menghentikan pelanggaran di lapangan. “Tampaknya itu yang tidak banyak dilakukan,” katanya.

Ia sepakat bahwa peran masyarakat di daerah yang rentan terhadap pencemaran lingkungan perlu diperkuat. Misalnya, seperti yang dilakukan polisi kehutanan yang merangkul masyarakat untuk menjaga hutan. “Harus berdayakan masyarakat di daerah yang rentan terhadap pencemaran,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait