Sepuluh Fraksi di Komisi III Setuju Perppu KPK Jadi UU
Utama

Sepuluh Fraksi di Komisi III Setuju Perppu KPK Jadi UU

Menkumham mengusulkan agar Komisi III mengambil hak insiatif DPR untuk merevisi UU KPK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana Rapat Kerja Komisi III dan Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu. Foto: RES.
Suasana Rapat Kerja Komisi III dan Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu. Foto: RES.

Setelah pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2015 tentang KPK dilakukan pembahasan di tingkat Panja dan meminta masukan dari berbagai stakeholder, sepuluh fraksi di Komisi III setuju agar Perppu tersebut menjadi UU. Pandangan mini fraksi dalam pengambilan keputusan di tingkat satu itu dilakukan Kamis (23/4) malam, di Komisi III DPR.

Kesepuluh fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS,  PPP, PKB, PAN, Nasdem, dan Hanura. Meski demikian, terdapat beberapa fraksi yang memberikan catatan. Dalam pandangan mini Fraksi-PDIP yang dibacakan Junimart Girsang berpandangan, ihwal kegentingan memaksa untuk kemudian menerbitkan Perppu menjadi kewenangan presiden.

Unsur memaksa dimaksud, kata Junimart, karena terjadi kekosongan tiga kepemimpinan KPK. Persoalan itu menjadi serius dan perlu diambil langkah cepat. Pasalnya, menurut UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, mengamanatkan kepemimpinan KPK sebanyak lima orang.

Atas pertimbangan itulah presiden dinilai berhak mengubah haluan dengan menerbitkan Perppu. Ia berpandangan Perppu mesti memiliki akibat hukum untuk dapat memecahkan persoalan hukum. Dengan kata lain, Perppu merupakan produk hukum yang menghasilkan hukum. “Oleh karena itu dasar keluarnya Perppu sudah sangat kuat. PDIP memberikan persetujuan terhadap Perppu menjadi UU untuk dilanjuti ke tingkat dua paripurna,” ujarnya.

Sementara F-PAN  berpendapat persoalan Perppu tak saja masalah hukum formil. Namun, pemberantasan korupsi menjadi tujuan utama sebagaimana tertuang dalam UU KPK. Lembaga anti rasuah itu mesti dikembalikan ke jalurnya. Soalnya, KPK dinilai terjebak dalam pencitraan. Terlebih, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berupaya mengambil hati rakyat dengan pola dramatisasi.

Catatan lainnya, dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan KPK, perlu dilakukan pengawasan terhadap lembaga KPK. Ia menilai KPK mesti menjadi lembaga yang independen. “Berdasarkan pertimbangan di atas, Fraksi PAN menerima Perppu No. 1 Tahun 2015 tentang KPK, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana pemberantasan korupsi, untuk ditetapkan menjadi undang-undang,” ujar perwakilan F-PAN, Daenk Muhammad.

Sedangkan Fraksi Nasional Demokrat dalam pandangan mini yang dibacakan Ali Umri memberikan catatan terkait dengan usia pimpinan KPK. Menurutnya, berdasarkan Pasal 29 huruf (2), batasan usia komisoner KPK adalah 65 tahun. Meski demikian, pelaksana tugas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki berusia 68 tahun dan sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan di tingkat Panja dengan pemerintah.

Ia berpandangan, perlu diatur tegas nantinya dalam Perppu yang kemudian akan disahkan menjadi UU. Selain itu, Fraksi Nasdem menyoroti soal latar belakang pendidikan hukum maupun ekonomi dan perbankan bagi komisoner KPK. Pasalnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi berlatar belakang pendidikan sarjana teknik perminyakan.

Meski demikian, Johan memiliki pengalaman panjang selama mengabdi di KPK sebagai jubir dan jabatan terakhir deputi pencegahan. Kendati demikian, Fraksi Nasdem tetap memberikan persetujuan terhadap Perppu KPK tersebut.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengamini persetujuan seluruh fraksi. Meski memberikan berbagai catatan dari beberapa fraksi, hal itu menjadi bagian yang perlu dicermati dalam upaya melakukan revisi UU KPK. “Kami ucapkan terimakasih disetujuinya Perppu ini,” ujarnya.

Terhadap catatan beberapa fraksi, Yasonna mengusulkan agar Komisi III mengajukan hak inisiatif DPR melakukan revisi UU KPK. Pemerintah siap bekerja sama dengan DPR dalam rangka merespon untuk memperkuat KPK dengan perbaikan UU.

“Kami persilakan DPR ajukan hak inisiatif usulan tersebut. Kami mewakili presiden setujui atas diselesaikannya Perppu KPK pada pembicaraan tingkat I untuk kemudian dilanjutkan ke tingkat II,” katanya.

Sekadar informasi, rapat paripurna DPR untuk memberikan persetujuan terhadap Perppu KPK menjadi UU akan digelar pada Jumat (24/4) malam pukul 19.30.

Tags:

Berita Terkait