PERADI Umumkan Hasil Ujian 2015
Utama

PERADI Umumkan Hasil Ujian 2015

Dengan teknis baru menjawab soal, tingkat kelulusan menjadi meningkat.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Suasana ujian advokat PERADI 2015. Foto: RES
Suasana ujian advokat PERADI 2015. Foto: RES
Kabar yang selama ini dinanti para calon advokat akhirnya tiba. Jumat malam (24/4), laman resmi Perhimpunan Advokat Indonesia, www.peradi.or.id, mempublikasi daftar nama peserta yang lulus ujian profesi advokat tahun 2015. Pengumuman itu tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat 2015 Nomor Kep.007/PUPA-PERADI/2015 tentang Hasil Ujian.

Dijelaskan dalam Surat Keputusan (SK) itu, pengumuman ini adalah hasil ujian yang digelar serentak di 28 kota di berbagai daerah di Indonesia pada 14 Maret 2015. Setelah hari-H ujian, tahap pengoreksian ujian oleh panitia dilaksanakan pada 10-11 April 2015. Melalui SK, panitia menegaskan bahwa keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

Sebagaimana terpampang di laman resmi PERADI, pengumuman daftar nama peserta yang lulus dibagi berdasarkan nama kota-kota penyelenggara. Bandar Lampung menjadi kota yang ditempatkan di nomor teratas, sedangkan Yogyakarta terletak di nomor terakhir.
NoKotaJumlah Lulus
1.      Bandar Lampung 45
2.      Bandung 134
3.      Banjarmasin 10
4.      Batam 22
5.      Bengkulu 16
6.      Cirebon 36
7.      Denpasar 68
8.      DKI Jakarta 1119
9.      Jambi 13
10.  Jayapura 40
11.  Kendari 51
12.  Kupang 12
13.  Makassar 96
14.  Malang 90
15.  Manado 11
16.  Medan 187
17.  Padang 32
18.  Palembang 40
19.  Palu 21
20.  Pekanbaru 78
21.  Pontianak 16
22.  Purwokerto 45
23.  Samarinda 36
24.  Semarang 109
25.  Sorong 14
26.  Surabaya 161
27.  Ternate 9
28.  Yogyakarta 138

Dihubungi hukumonline, Jumat malam (24/4), Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Hermansyah Dulaimi mengatakan tingkat kelulusan ujian advokat 2015 mencapai 57,16 persen. Angka ini, kata Hermansyah, menunjukkan terjadi peningkatan dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.

Menurut dia, peningkatan terjadi karena panitia memutuskan untuk menerapkan teknis menjawab soal ujian yang berbeda, yakni dengan memberi tanda silang, bukan menghitamkan lingkaran. Teknis ini ternyata cukup membantu para peserta ujian advokat dalam mengerjakan soal.

“Selama ini, kami lihat peserta itu jatuh karena teknis menjawab soalnya ternyata memakan waktu yang cukup lama. Dengan memberi tanda silang, ternyata menghemat banyak waktu,” papar Hermansyah.

Dikatakan Hermansyah, berdasarkan perhitungan panitia, Bandar Lampung menjadi kota penyelenggara dengan tingkat kelulusan tertinggi yakni 89,86%. Disusul kota-kota lainnya, Kupang 80%, Yogyakarta 63,59%, DKI Jakarta 63,06%.

“Kita sudah mencanangkan ujian 2015 gelombang kedua, sekitar 19 September 2015,” ungkapnya.
Tags:

Berita Terkait