Advokat Muda Sampaikan Tuntutan Kepada PERADI
Berita

Advokat Muda Sampaikan Tuntutan Kepada PERADI

Meski sempat diwarnai sedikit kekisruhan, FPPA kemudian mendapat jawaban atas tuntutan yang disampaikan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Forum Peduli Profesi Advokat saat ditemui Ketua Komisi Pengawas Advokat, Deny Kailimang di Kantor DPN PERADI, Senin. Foto: RES
Forum Peduli Profesi Advokat saat ditemui Ketua Komisi Pengawas Advokat, Deny Kailimang di Kantor DPN PERADI, Senin. Foto: RES
Kisruh dalam Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ke dua di Makassar bulan lalu menyisakan kegalauan bagi para advokat magang. Mereka khawatir, persoalan Munas yang belum tuntas akan membuat proses pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat menjadi kian tak pasti. Padahal, cita-cita menjadi advokat yang bebas dan mandiri telah dijamin dalam Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam rangka mengutarakan kegalauan itu, para advokat muda yang tergabung dalam Forum Peduli Profesi Advokat (FPPA) mendatangi sekretariat PERADI di Jakarta, Senin (27/4). Upaya menyampaikan aspirasi itu sempat menemui sedikit kekisruhan. Bermula dari kedatangan para advokat magang yang didampingi advokat Minola Sebayang itu sekitar pukul 11.30.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan kepada resepsionis di meja depan, rombongan FPPA dipersilakan masuk ke sebuah ruangan oleh seorang perempuan pegawai sekretariat PERADI.

Berselang sekitar lima menit setelah rombongan mengatur posisi duduk di sebuah meja rapat, Direktur Eksekutif Komisi Pengawas (Komwas) Advokat PERADI, Timbang Pangaribuan, datang meminta semua orang keluar dari ruangan. Keadaan pun menjadi kisruh. Adu mulut antara Timbang dan para advokat magang tak dapat dihindari.

“Kami bukan memaksa masuk. Kalau tidak dipersilakan, mana mungkin kami masuk,” ujar Natasha Gusti Wahyu, salah satu advokat muda yang turut datang.

Namun, kekisruhan tak berlangsung lama. Minola Sebayang berhasil menenangkan rombongan yang datang bersamanya. Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, Said Damanik kemudian membawa seluruh rombongan advokat muda keluar ruangan.

“Itu tadi ruang Ketua Umum. Kami menerima tamu di lobi ini biasanya. Mungkin kalau ada orang sekretariat yang mempersilakan, ya itu mungkin kesalahan satu orang. Di lobi kami biasanya terima tamu,” jelas Said setelah seluruh rombongan FPPA berdiri berkerumun di lobi.

Koordinator Nasional FPPA, Muhammad Kamil Pasha, mengungkapkan bahwa kedatangannya adalah dalam rangka menyampaikan aspirasi para advokat magang dan advokat muda se-Indonesia. Ia menyebut, ketidakpastian tentang pengumuman hasil ujian advokat, pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat telah mengecewakan pihaknya.

Ia juga menyinggung bahwa advokat magang telah menjadi korban penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) PERADI yang tak kunjung ditindaklanjuti dengan pelantikan advokat yang lulus kriteria.

“Kami menuntut PERADI untuk meminta maaf kepada advokat magang yang menjadi korban. Selain itu, PERADI juga harus segera melaksanakan pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat di seluruh Indonesia tahun 2015 ini. Kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang menolak atau memperlambat hal itu, harus ada upaya hukum dari PERADI. Kami juga menuntut PERADI membuat standar operational procedure ujian, persyaratan menjadi advokat, dan pengangkatan sumpahnya,” tandas Kamil.

Menanggapi pernyataan FPPA, advokat senior Denny Kailimang yang duduk sebagai Ketua (Komwas) PERADI, memasikan bahwa para advokat muda tak akan dirugikan dari kekisruhan Munas. Ia menegaskan, pelantikan dan pengangkatan sumpah akan tetap dilaksanakan. Namun, Denny menambahkan harus ada kejelasan nama-nama advokat muda yang mendapat masalah terkait dengan pelantikan dan pengangkatan sumpah yang belum dilaksanakan.

“Berapa orang yang belum dilantik, nanti biar komwas tindak lanjuti,” kata Denny.

Denny mengakui, kehadirannya untuk menanggapi kegalauan para advokat muda tak lepas dari sebuah kebetulan. Ia menyebut, saat itu bertepatan dengan agenda rapat Komwas dan DPN PERADI tak ada di tempat untuk menerima aspirasi FPPA. Namun ia juga menjelaskan, tindak lanjut masalah pelantikan itu memang menjadi bagian dari kewenangan Komwas.

“Jika ada indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus PERADI, maka harus ditindaklanjuti oleh Komwas. Kenapa bisa begini, ada apa, ini kan masalah dari segi organisasi. Kami akan menelusuri kalau ada penyimpangan-penyimpangan dari segi kode etik, lalu akan kami berikan rekomendasi-rekomendasi kepada DPN. Supaya semua orang tahu juga, kan,” pungkasnya.  
Tags:

Berita Terkait