Ini Substansi PP Pendaftaran dan Biaya Pembuatan Jaminan Fidusia
Berita

Ini Substansi PP Pendaftaran dan Biaya Pembuatan Jaminan Fidusia

Tata cara pendaftaran, perbaikan dan perubahan akta sertifikat jaminan fidusia dilakukan secara elektronik.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Dirjen PP Kemenkumham, Wicipto Setiadi. Foto: Sgp
Dirjen PP Kemenkumham, Wicipto Setiadi. Foto: Sgp
Pada awal April lalu, telah diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. PP yang terdiri dari delapan bab dan 23 pasal itu menerangkan mengenai tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia.

Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan secara elektronik. Mencakup permohonan pendaftaran jaminan fidusia, permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia, permohonan perubahan sertifikat jaminan fidusia dan pemberitahuan penghapusan sertifikat jaminan fidusia.

Permohonan pendaftaran jaminan fidusia tersebut wajib menyertakan identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia. Kemudian terdapat tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Nilai penjaminan dan nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Permohonan pendaftaran jaminan fidusia ini diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia. Usai melakukan permohonan, pemohon memperoleh bukti pendaftaran. Bukti pendaftaran tersebut mencakup nomor pendaftaran, tanggal pengisian aplikasi, nama pemohon, nama kantor pendaftaran fidusia, jenis permohonan dan biaya pendaftaran jaminan fidusia.

Untuk pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia bisa dilakukan melalui bank persepsi. Pendaftaran jaminan fidusia ini dicatat secara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Setelah itu, jaminan fidusia sudah bisa diterbitkan. Sertifikat jaminan fidusia tersebut ditandatangani secara elektronik oleh pejabat kantor pendaftaran fidusia dan dapat dicetak pada tanggal yang sama sertifikat tersebut tercatat.

Jika terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pendaftaran, pemohon bisa mengajukan perbaikan sertifikat jaminan fidusia. Permohonan perbaikan tersebut harus meliputi nomor dan tanggal sertifikat jaminan fidusia yang akan diperbaiki, data perbaikan dan keterangan perbaikan.

Permohonan perbaikan tersebut wajib melampirkan salinan sertifikat jaminan fidusia yang akan diperbaiki, fotokopi bukti pembayaran pendaftaran dan salinan akta jaminan fidusia. Permohonan perbaikan ini wajib diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak sertifikat jaminan fidusia terbit. Dalam PP ini juga menjelaskan mengenai tata cara perubahan sertifikat fidusia.

PP juga mengatur mengenai jaminan fidusia yang dihapus. Jaminan fidusia dihapus karena hapusnya utang yang dijamin fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia dan musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Penerima fidusia wajib memberitahukan jaminan fidusia yang dihapus kepada menteri paling lama 14 hari sjak tanggal hapusnya jaminan fidusia.

Pemberitahuan ini wajib menyertakan keterangan atau alasan hapusnya jaminan fidusia, nomor dan tanggal sertifikat jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris serta tanggal hapusnya jaminan fidusia. Jika penerima fidusia, kuasa atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan jaminan fidusia, maka jaminan fidusia tersebut tidak dapat didaftarkan kembali.

Untuk biaya pembuatan akta jaminan fidusia dihitung berdasarkan nilai objek yang dijaminkan. Jika nilai penjaminan sampai dengan Rp100 juta, maka biaya pembuatan akta paling banyak 2,5 persen. Jika nilai penjaminan di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar, maka biaya pembuatan akta paling banyak 1,5 persen.

Sedangkan jika nilai penjaminan di atas Rp1 miliar, maka biaya pembuatan akta berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan para pihak. Namun, nilai besaran biaya tersebut tidak boleh lebih dari satu persen dari nilai penjaminan objek yang dibuatkan aktanya.

PP ini berlaku sejak tanggal 6 April 2015. Jika jaminan fidusia telah didaftarkan sebelum PP ini terbit, maka pemberitahuan penghapusannya dilakukan berdasarkan ketentuan PP ini. Dengan berlakunya PP ini, maka PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PP Kemenkumham), Wicipto Setiadi mengatakan, pelayanan pendaftaran jaminan fidusia ini dilakukan secara elektronik. Tujuannya agar pelayanan bisa dilakukan dengan mudah, cepat, berbiaya rendah dan mengurangi pungutan liar (pungli).

“Iya, tujuannya biar cepat dan mengurangi tatap muka sehingga tidak terjadi macam-macam seperti pungli,” tutupnya kepada hukumonline, Senin (27/4).
Tags:

Berita Terkait