Eksepsi Ditolak, Pengacara Sutan Bhatoegana Sebut Hakim Khilaf
Berita

Eksepsi Ditolak, Pengacara Sutan Bhatoegana Sebut Hakim Khilaf

Pengacara langsung ajukan banding.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Sutan Bhatoegana. Foto: RES
Sutan Bhatoegana. Foto: RES

Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menolak seluruh eksepsi yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan pengacaranya. "Majelis memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," kata Artha saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).

Artha mengatakan dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas sebagaimana Pasal 143 KUHAP. Majelis juga menilai alasan keberatan Sutan dan pengacaranya bukan termasuk materi keberatan (eksepsi), melainkan materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Beberapa alasan keberatan tersebut, antara lain mengenai Pengadilan Tipikor Jakarta yang dinilai pengacara tidak tidak berwenang karena ada unsur tindak pidana internasional dalam perkara Sutan, serta mengenai locus delicti, tempus delicti, unsur-unsur tindak pidana yang dinilai tidak diuraikan secara jelas, lengkap, dan cermat.

Pengacara menganggap penerimaan hadiah uang dollar Amerika Serikat asing yang dituduhkan terhadap Sutan tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi. Sebab, sesuai Pasal 2 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, transaksi dengan menggunakan mata uang dollar bukan termasuk transaksi yang berlaku di Indonesia.

Namun, Artha tidak sependapat dengan pengacara Sutan. Ia menyatakan keberatan pengacara Sutan sudah sepatutnya ditolak karena locus delicti perkara Sutan berada dalam yurisdiksi Indonesia. Sesuai Pasal 84 KUHAP, Pasal 5 dan 6 UU Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Sutan.

"Menimbang bahwa di samping itu, digunakannya mata uang asing atau dollar Amerika Serikat dalam perbuatan yang didakwaan kepada terdakwa, bukan lah alasan keberatan mengenai kewenangan mengadili sesuai Pasal 156 KUHAP. Dengan demikian, keberatan pengacara tidak beralasan menurut hukum dan ditolak," ujarnya.

Kemudian, Artha juga menolak keberatan pengacara mengenai tidak adanya anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 lain yang dijadikan sebagai tersangka/terdakwa. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 7 dan 14 KUHAP, wewenang penetapan tersangka dan pengajuan terdakwa ke persidangan ada pada penyidik dan penuntut umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: