LBH Ingin Lepas dari Ketergantungan Donor
Berita

LBH Ingin Lepas dari Ketergantungan Donor

Menginginkan peran lebih dari negara dan advokat untuk melayani masyarakat tidak mampu.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
LBH Jakarta. Foto: SGP
LBH Jakarta. Foto: SGP

Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia mengatakan pihaknya sedang berupaya menginisasi agar pelaksanaan-pelaksanaan aktivitas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak lagi bergantung pada pihak donor.

“Ke depan, donor tidak akan membiayai aktivitas kelembagaan,” ujarnya dalam workshop pro bono dan bantuan hukum yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (27/4).

Alvon menilai yang perlu diinisasi dan dimaksimalkan keterlibatannya adalah negara dan advokat untuk membantu rakyat miskin yang memiliki masalah hukum. “Inisiasi dari negara dan advokat lebih konkret dan kemudian itu yang harus dikejar ke depan,” ujarnya.

Keterlibatan negara tentu dengan menyediakan anggaran sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Bantuan Hukum. Sedangkan, advokat profesional perlu didorong untuk melakukan kerja-kerja pro bono (tidak dibayar) dalam membantu rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum.

Alvon menjelaskan ada karakteristik berbeda antara bantuan hukum dan pro bono. Bantuan hukum menggunakan anggaran negara, sedangkan pro bono dilakukan secara cuma-cuma oleh advokat. Di beberapa negara, kerja-kerja LBH di Indonesia dahulu (sebelum ada UU Bantuan Hukum) bisa dikategorikan sebagai pro bono karena tidak ada bantuan dari anggaran negara.

“Aktivitas di LBH lebih banyak pro bono karena sebelum ada UU Bantuan Hukum, nggak ada bantuan dari negara. Padahal, kalau kami disebut sebagai lembaga bantuan hukum seharusnya memang ada bantuan dari negara. Ini yang jadi refleksi kami selama ini,” jelasnya.

Nah, dengan adanya anggaran dari negara untuk bantuan hukum dari UU Bantuan Hukum saat ini, maka LBH diharapkan menjalankan peran sesungguhnya sebagai lembaga yang memberi bantuan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait