"Penahanan tersangka AS sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memenuhi unsur subjektif dan objektifnya penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto di Makassar, Selasa (28/4).
"Ancaman hukum yang dapat diterima AS hingga lebih dari lima tahun penjara. Secara hukum, jelas dia, AS bisa ditahan demi kelanjutan penyidikan dan itu sudah sesuai dengan KUHAP," jelasnya.
Abraham Samad yang mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WITA itu didampingi belasan tim kuasa hukumnya dan berangkat dari kantor Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi. Mantan Direktur Lembaga ACC bersama tim kuasa hukumnya sudah menegaskan siap dengan keputusan penyidik jika upaya penahanan dilakukan kepadanya.
Namun, tim Kuasa hukum kemudian menyatakan menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan Abraham Samad.
"Sejak awal sudah kami tegaskan tidak akan menandatangani surat penahanan dan penangkapan apabila Abraham Samad ditahan," tegas tim kuasa hukum Abraham, Kadir Wakonubun di Makassar, Selasa malam.
Menurut dia, penahanan kliennya tidak bisa dilakukan begitu saja mengingat ada prosedur hukum yang berlaku padahal sebelumnya pihak kepolisian berjanji tidak akan melakukan penahanan.
"Selain menolak menandatangi surat penahanan, kami juga meminta pihak kepolisian menunjukkan dokumen asli seperti yang dituduhkan kepada klien kami," tandas Wakil Direktur Anti Corupption Committee ini.
"Kami mendesak agar polisi menghadirkan dokumen tersebut secara terbuka kepada pers untuk disampaikan ke publik. Lagipula si pelapor dan tersangka Feriyani Lim tidak ditahan sampai sekarang, ini yang kami rasa aneh," ungkapnya.