Abraham Samad Ditahan, Pengacara Tolak Teken Berita Acara
Berita

Abraham Samad Ditahan, Pengacara Tolak Teken Berita Acara

Penahanan tersangka AS sesuai dengan aturan yang berlaku

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Abraham Samad. Foto: RES
Abraham Samad. Foto: RES
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat langsung dijebloskan ke sel tahanan selama tujuh jam.

"Penahanan tersangka AS sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memenuhi unsur subjektif dan objektifnya penahanan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto di Makassar, Selasa (28/4).
Joko menuturkan, langkah penahanan ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan subjektifnya, AS dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi kembali tindak pidananya dan merusak barang bukti. Sedangkan unsur objektifnya sesuai dengan KUHAP jika dalam perkara, seorang tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Ancaman hukum yang dapat diterima AS hingga lebih dari lima tahun penjara. Secara hukum, jelas dia, AS bisa ditahan demi kelanjutan penyidikan dan itu sudah sesuai dengan KUHAP," jelasnya.

Abraham Samad yang mulai diperiksa sejak pukul 13.00 WITA itu didampingi belasan tim kuasa hukumnya dan berangkat dari kantor Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi. Mantan Direktur Lembaga ACC bersama tim kuasa hukumnya sudah menegaskan siap dengan keputusan penyidik jika upaya penahanan dilakukan kepadanya.

Namun, tim Kuasa hukum kemudian menyatakan menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan Abraham Samad.

"Sejak awal sudah kami tegaskan tidak akan menandatangani surat penahanan dan penangkapan apabila Abraham Samad ditahan," tegas tim kuasa hukum Abraham, Kadir Wakonubun di Makassar, Selasa malam.

Menurut dia, penahanan kliennya tidak bisa dilakukan begitu saja mengingat ada prosedur hukum yang berlaku padahal sebelumnya pihak kepolisian berjanji tidak akan melakukan penahanan.

"Selain menolak menandatangi surat penahanan, kami juga meminta pihak kepolisian menunjukkan dokumen asli seperti yang dituduhkan kepada klien kami," tandas Wakil Direktur Anti Corupption Committee ini.

"Kami mendesak agar polisi menghadirkan dokumen tersebut secara terbuka kepada pers untuk disampaikan ke publik. Lagipula si pelapor dan tersangka Feriyani Lim tidak ditahan sampai sekarang, ini yang kami rasa aneh," ungkapnya.
Tags:

Berita Terkait