Jaksa Agung: Eksekusi Sembilan Terpidana Mati Serentak
Berita

Jaksa Agung: Eksekusi Sembilan Terpidana Mati Serentak

Menanggapi ancaman sejumlah negara menarik dubesnya, Jaksa Agung mempersilakan, namun ia berpikir tidak akan terjadi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan eksekusi terhadap sembilan terpidana mati dalam kasus narkoba akan dilakukan serentak dalam waktu dan tempat yang sama. Ia menyebutkan sembilan terpidana mati itu antara lain dari Brazil, Nigeria, Kordova, Ghana, Indonesia dan Filipina.

"Sembilan orang itu akan dieksekusi serentak pada detik yang sama tidak akan saling menunggu, tidak ada antrean," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo berharap para pengacara dalam kasus itu bisa memberikan penjelasan kepada klien mereka bahwa hak hukum semua terpidana sudah diberikan, tidak ada satupun yang tertinggal.

"Mestinya mereka bisa memberi pencerahan ketika ada permintaan untuk mencari upaya hukum lain, jelaskan bahwa seluruh upaya dan hak hukum sudah diberikan sehingga tidak ada yang bisa dilakukan karena melakukan itu berarti hanya sekadar mengulur waktu," ucapnya.

Menurut dia, mestinya dengan adanya grasi itu sudah tuntas karena grasi itu berarti mengaku salah menerima putusan dan meminta ampun sehingga tidak ada upaya hukum lain. Prasetyo belum menyebutkan kapan eksekusi akan dilakukan, namun ia berjanji akan mengumumkan secepatnya setelah eksekusi.

"Yang penting jangan ada pihak-pihak yang menekan untuk menunda apalagi membatalkan kalau itu dilakukan berarti Indonesia lemah mengatasi narkoba," ujarnya, menegaskan.

Mengenai ancaman keamanan menjelang eksekusi, Prasetyo mengatakan keamanan sekarang ini diperketat.

"Ini bukan pekerjaan menyenangkan, tetapi harus kita lakukan untuk menyelamatkan bangsa ini dari cengkeraman bahaya narkoba," tukasnya.

Menanggapi ancaman sejumlah negara menarik dubesnya, ia mempersilakan, namun ia berpikir tidak akan terjadi.

"Sesama negara bersahabat akan menghormati kedaulatan hukum masing-masing. Yang kita musuhi bukan mereka tapi kejahatan yang sangat serius yang kalau dibiarkan akan membuat Indonesia hancur karena narkoba," tegas Prasetyo.

Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) mengingatkan pemerintah untuk tegas menegakkan hukum, termasuk melaksanakan eksekusi mati terpidana narkotika.

"Penundaan ksekusi mati para terpidana narkotika sekarang ini jangan lagi terulang. Ke depannya, pemerintah harus lebih tegas," kata Ketua APPTHI Dr St Laksanto Utomo di Semarang, Selasa.

Hal itu diungkapkannya usai Rapat Kerja Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia bertajuk "Kemandirian Prodi Ilmu Hukum Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015" di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta itu, hukum sebenarnya tidak terlepas dari kepastian hukum yang menjadi salah satu bagian dari kebijakan pemerintah yang harus ditegakkan.

"Eksistensinya bukan hanya pada hukuman mati. Penegakan hukum adalah salah satu kebijakan pemerintah, termasuk untuk kasus korupsi, sampai pada eksekusi mati untuk terpidana kasus narkotika," tegasnya.

Dalam menegakkan hukum, termasuk melaksanakan eksekusi mati bagi para terpidana narkotika, lanjut dia, pemerintah tidak boleh terpengaruh oleh berbagai tekanan politik dari pihak manapun.

Ia mengingatkan penundaan eksekusi mati akan berdampak pada banyak hal, terutama dampak secara psikologis dari para terpidana yang akan merasa sangat tertekan menghadapi polemik eksekusi.

"Ya, secara psikologis jelas berdampak bagi para terpidana ini. Mau dieksekusi ternyata tidak jadi, mau dieksekusi tidak jadi lagi. Lama-lama kan tertekan mereka secara psikologis," katanya.

Semestinya, kata dia, pemerintah secara tegas menegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak perlu menunda karena menunggu pengajuan peninjauan kembali (PK).

"Apalagi, sampai ada yang mengajukan PK berkali-kali, nanti tertunda lagi. Mahkamah Agung kan sudah menyatakan pengajuan PK hanya satu kali. Ya sudah, segera saja dieksekusi," kata Laksanto.

Tags: