Bahas Lahan DL Sitorus, MenLH Datangi KPK
Aktual

Bahas Lahan DL Sitorus, MenLH Datangi KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bahas Lahan DL Sitorus, MenLH Datangi KPK
Hukumonline
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangi Komisi pemberantsan Korupsi untuk membahas penyelesaian eksekusi kawasan hutan register 40 Padang Lawas dalam perkara yang melibatkan pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus.

"Terkait DL Sitorus," kata Siti Nurbaya singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Menurut pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi, pertemuan tersebut merupakan bagian program pencegahan KPK untuk penyelamatan Sumber Daya Alam.

"Ada pembahasan penyelesaian permasalahan pengelolaan kawasan hutan register 40 Padang Lawas, yang sudah dieksekusi Kejaksaan berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006. Sampai saat ini eksekusi secara fisik belum bisa dilakukan," katanya.

Karena itu, lanjut Johan, KPK mengundang Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerin Keuangan, Kementrian Kehutanan, Gubernur Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kajati Sumut. Pertemuan itu untuk mencari jalan keluar, berupa rencana aksi menyelesaikan soal Padang Lawas.

Beberapa kepala lembaga yang telah hadir adalah Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan Mayor Jenderal Edy Rahmayadi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Yusni.

"Poinnya bukan eksekusinya, namun bagaimana menyelamatkan sumber daya alamnya karena itu sesuai dengan fungsi pencegahan KPK untuk mengajak semua instansi terkait untuk membicarakan hal ini," tambah Johan.

DL Sitorus dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan kawasan hutan Register 40 seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas.

Ia divonis penjara delapan tahun denda Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan karena terbukti menduduki Register 40 Padang, tanpa izin Kementerian Kehutanan.

Sitorus mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia 31 Desember 2009.

Pada Agustus 2009, tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi administrasi hutan yang rusak dan menjadi kebun sawit. Namun saat itu, eksekusi ini ditangani Perhutani, kala itu bernama Inhutani, Kementerian Kehutanan sehingga menyebabkan eksekusi fisik belum bisa dijalankan oleh jaksa selaku eksekutor.

Selanjutnya, Menteri Kehutanan kala itu, MS Kaban mengeluarkan SK Nomor 358/Menhut-II/2008 tentang penunjukan Badan Pengelola Sementara lahan yang dikelola Torganda, Torus Ganda, Koperasi Parsub, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan.

Atas dasar itulah mengapa Kajati Sumut tidak bisa eksekusi. Padahal, sesuai aturan, dilakukan jaksa eksekutor sehingga berdampak pada terjadinya penguasaan kawasan hutan lindung Register 40 oleh perusahaan dan anak perusahaan milik DL Sitorus yaitu PT Torganda.

Kerusakan hutan Register 40 disebutkan semakin parah karena lahan gundul dan sebagian besar ditanami sawit.

Data terbaru, perusahaan bukan saja merambah hutan di Simangambat, Padang Lawas, juga di Kabupaten Padang Lawas Utara, hingga ke Riau, persis di Rokan Hilir hingga seluas 47.000 hektar.
Tags: