Tim Pengacara Sulit Temui Novel Baswedan
Berita

Tim Pengacara Sulit Temui Novel Baswedan

Penyidik Mabes Polri tidak membolehkan tim pengacara menemui Novel.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Bahrain (paling kanan). Foto: RES
Anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Bahrain (paling kanan). Foto: RES

Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap penyidik Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum terkait kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu. Dalam waktu yang cukup singkat, tim pengacara Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAAK) langsung mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

Kedatangan TAAK ke Bareskrim dalam rangka menemui Novel. Namun, tujuan itu tidak tercapai. Dipaparkan dalam siaran pers, kronologis penangkapan Novel dimulai sekira pukul 00.00 WIB ketika rumah Penyidik KPK itu didatangi oleh petugas kepolisian berasal dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

Petugas kepolisian itu datang denga membawa Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo. Atas dasar itu, Novel pun dibawa ke Mabes Polri. Sekitar pukul 01.00 WIB, Novel tiba di Mabes Polri dengan pengawalan tiga orang petugas kepolisian berpakaian bebas.

Pada pukul 02.40, tim pengacara yang tergabung dalam TAAK mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu dengan Novel. Salah seorang anggota TAAK, Bahrain menyampaikan keinginannya tersebut kepada petugas piket bernama bapak Mahendra.

Kepada TAAK, Mahendra mengaku telah menyisir seluruh ruangan pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri, tetapi dirinya tidak melihat Novel Baswedan. Mahendra juga beralasan dirinya tidak dapat memasuki ruangan pemeriksaan karena tidak memiliki kunci akses.

Lalu, TAAK meminta Mahendra untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di Surat Perintah Penangkapan, yakni AKBP Drs. Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan AKP Teuku Arsya Kadafi agar dapat segera dipertemukan dengan Novel.

Namun dari seluruh nama petugas kepolisian yang disebutkan, Mahendra mengaku bahwa dia tidak memiliki nomor telepon nama-nama yang disebutkan tadi. TAAK kemudian meminta Mahendra untuk menghubungi nomor extension ruangan pemeriksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik, namun dia menjawab telepon di Bareskrim tidak menggunakan sistem extension.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait