Ini Tiga Instruksi Presiden Terkait Penangkapan Novel Baswedan
Utama

Ini Tiga Instruksi Presiden Terkait Penangkapan Novel Baswedan

Menurut Wapres Jusuf Kalla, bukan kriminalisasi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Momen libur dalam rangka peringatan Hari Buruh diwarnai kabar mengejutkan. Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap oleh aparat kepolisian. Beragam reaksi langsung bermunculan, termasuk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melontarkan tiga instruksi untuk Kapolri Badrodin Haiti.

Ditemui wartawan seusai Salat Jumat di Masjid Kota Barat Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/5), Jokowi meminta supaya Novel Baswedan tidak ditahan. Selanjutnya, Jokowi menegaskan perlunya transparansi proses hukum terkait kasus yang membelit Novel. Terakhir, Jokowi memerintah kepada pihak Polri agar tidak memberi pernyataan atau hal-hal yang membuat kontroversi di tengah masyarakat.

"Ya semua harus bersinergi, baik KPK, Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Semuanya sudah saya perintahkan mengenai hal itu," kata Jokowi sambil berjalan menuju mobilnya.

Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan bukan bentuk kriminalisasi karena kasus penganiayaan tersebut memang terjadi.

"Kriminalisasi itu kalau tidak ada kasusnya lalu dibuat-buatkan (kasus), itu yang tidak boleh, tetapi jangan pula dilebih-lebihkan. Karena tidak mungkin juga ada masalah yang kemudian dibiarkan begitu saja tanpa diperiksa, (kalau begitu) salah pula polisinya," kata JK usai bertemu Kapolri di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut JK, proses penyidikan oleh polisi terhadap Novel sudah sesuai sehingga sebaiknya tidak dibesar-besarkan. "Jadi jangan pula (polisi) memeriksa, lalu polisi yang disalahkan. (Kalau Novel) tidak diperiksa, polisi juga disalahkan. Jadi bagaimana kira-kira. Yang paling penting ialah jangan kriminalisasi," katanya.

sebagaimana diketahui, Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004. Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut menyatakan agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap Novel.

Penyidik yang masih memiliki hubungan saudara dengan Menteri Pendidikan Anies Baswedan itu diduga keras bertanggungjawab atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kejadian perkara tersebut berlangsung pada 18 Februari 2004 di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu dengan pelapor bernama Yogi Hariyanto.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

Tags:

Berita Terkait