Novel Baswedan Berencana Ajukan Praperadilan
Berita

Novel Baswedan Berencana Ajukan Praperadilan

Saluran hukum ini perlu dimanfaatkan agar dapat menguji banyak kejanggalan proses penggeledahan dan penyitaan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
(Dari Kanan ke Kiri) Koordinator Kontras Haris Azhar, Anggota Komisi III Arsul Sani, Moderator, Anggota Kompolnas Adrianus Meliala, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution. Foto: RFQ.
(Dari Kanan ke Kiri) Koordinator Kontras Haris Azhar, Anggota Komisi III Arsul Sani, Moderator, Anggota Kompolnas Adrianus Meliala, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution. Foto: RFQ.

Rangkaian proses hukum terhadap penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim menuai protes dari tim penasihat hukum. Tak saja dinilai banyak kejanggalan, perlunya proses hukum penyidik perihal sah tidaknya penggeledahan di kediaman Novel di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara dua malam lalu.

“(Akan ajukan, red) praperadilan, kemungkinan besar teman-teman lawyer akan melakukan itu,” ujar Koordinator Kontras Haris Azhar usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/4).

Menurutnya, penyidik menyebut Novel memiliki empat unit rumah, adalah tidak benar. Faktanya, Novel hanya memiliki satu rumah yang didiaminya. Selain itu, tim penasihat hukum yang menyambangi Bareskrim pada malam penangkapan Novel, tak diberikan akses. Hal lainnya, tidak adanya penjelasan Bareskrim kepada tim penasihat hukum terkait diboyongnya Novel ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Begitu pula tim penasihat hukum tidak diberikan akses masuk ke Mako Brimob. Bahkan, diboyongnya Novel ke Bengkulu, tak ada koordinasi Bareskrim dengan tim penasihat hukum. Kemudian, saat terjadi penggeledahan di kediaman Novel,  penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang pribadi. Padahal, tindak pidana dilakukan di Bengkulu. “Penyidik tidak menjelaskan rumah diperiksa, padahal kasus di Bengkulu,” ujarnya.

Tak itu saja, barang pribadi Novel disita tanpa ada penjelasan. Ironisnya, sang istri Novel yang menggunakan hijab, digeledah hijabnya lantaran ditengarai menyembunyikan telepon seluler milik Novel. Padahal, body check dilakukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Menjadi sorotan Haris, tidak adanya surat penyitaan. “Dalam waktu dekat mudah-mudahan saja. Terkait semuanya, kita akan masukan dalam praperadilan,” ujarnya.

Anggota Komisi III Arsul Sani menambahkan upaya praperadilan amatlah terbuka. Terlebih, Mahkamah Konstitusi dalam putusan terbarunya telah memperluas obyek praperadilan, yakni sah tidaknya penetapan tersangka. Menurutnya dalam kasus Novel, tindakan penyidik dapat diuji ke pengadilan.

Ia berpandangan, dengan banyaknya kejanggalan menurut tim penasihat hukum Novel, upaya praperadilan tak saja penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka pun dapat diuji. Arsul berpandangan jika Novel mau menggunakan haknya menguji melalui lembaga praperadilan, setidaknya tidak akan menjadi praperadilan yang kontroversial. “Karena upaya paksa sudah terjadi, bahkan dua upaya paksa penangkapan dan penggeledahan. Tapi ini kan upaya hukum Novel Baswedan mau digunakan atau tidak,” katanya.

Tags:

Berita Terkait