Akhirnya, Polri Tangguhkan Penahanan Novel Baswedan
Berita

Akhirnya, Polri Tangguhkan Penahanan Novel Baswedan

Novel menyampaikan keberatan dan protes.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan (kemeja putih). Foto: Setkab RI
Novel Baswedan (kemeja putih). Foto: Setkab RI
Setelah sempat menimbulkan polemik serta pro dan kontra, Mabes Polri akhirnya menangguhkan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan. Penangguhan ini dilakukan setelah seluruh pimpinan KPK menjaminkan diri mereka.

"Kami sepakati untuk (Novel) diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya (penahanan) ditangguhkan," kata Kapolri Jenderal Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

Terkait penangkapan Novel di rumahnya, Badrodin mengatakan bahwa kasus Novel harus segera diselesaikan mengingat pada 2016, kasus tersebut masuk masa kedaluarsa. Menurutnya, dalam kasusnya, Novel sudah ditangani. Namun, Novel hanya dikenai sanksi disiplin, bukan sanksi pidana.

"Belakangan pelapornya komplain dan minta laporan kasus agar diselesaikan," katanya.

Dalam pertemuan Kapolri dengan pimpinan KPK pada Sabtu, telah menyepakati bahwa kasus Novel akan tetap diproses hingga pengadilan. "Tadi kami sepakati akan diproses sampai pengadilan. Silakan pengadilan yang putuskan bersalah atau tidak. Kelengkapan berkas akan kami koordinasikan dengan pimpinan KPK," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Novel Baswedan menilai bahwa tindakan terhadap dirinya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri berlebihan. Atas dasar itu, Novel menyampaikan protes dan keberatan.

sebagaimana diketahui, Novel dijemput paksa oleh penyidik Mabes Polri pada Jumat (1/5) sekitar pukul 00.30 WIB untuk dibawa ke kantor Bareskrim. Novel selanjutnya dipindahkan ke Mako Brimob pada sekitar pukul 11.30 WIB dan kemudian diterbangkan ke Bengkulu pada sekitar pukul 16.00 WIB untuk dilakukan rekonstruksi, ia baru kembali ke Jakarta pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kegiatan dari Bareskrim, sebetulnya bukan dari Bareskrim ya. Saya sempat diperiksa, tapi karena tidak ada penasihat hukum maka ditanyakan hal-hal formal saja. Pada saat itu saya menolak untuk pemeriksaan lebih lanjut karena tidak didampingi penasihat hukum," kata Novel dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu. Ia didampingi oleh pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi dan anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan selanjutnya dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua walau tidak ada urgensi untuk memindahkan tempat pemeriksaan.

"Maka dilakukan penahanan terhadap saya. Sore hari, penyidik tiba-tiba akan membawa saya ke Bengkulu. Sekilas saya dengar bahwa tujuannya untuk rekontruksi. Saya memahami bisa jadi penyidik punya keperluan itu," tambah Novel.

Novel pun meminta agar ia didampingi oleh penasihat hukum. Permintaan Novel tidak langsung dipenuhi. Malam harinya, pihak Kepolisian baru menghubungi tim penasihat hukum.

"Saya meminta agar ada penasihat hukum yang dihubungi, karena rekontruksi tentunya haruslah saya didampingi penasihat hukum, tapi tidak dihubungi. Malamnya baru dihubungi sehingga penasihat hukum baru datang malam harinya," paparnya.

Novel juga membenarkan bahwa penyidik Bareskrim mendatangi rumahnya pada Jumat (1/5), sekitar pukul 00.00 WIB untuk melakukan penangkapan. Ia sempat mempertanyakan maksud dan tujuan penyidik datang ke rumahnya.

"Ketika saya disampaikan bahwa kepentingan penyidik untuk penangkapan, sebagai penyidik saya memahami, penyidik mempunyai kewenangan untuk itu, maka saya mengikuti proses itu. Untuk detailnya penasihat hukum yang akan menyampaikan," tambah Novel.

Novel menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum yang akan berlangsung terkait dugaan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa di Bengkulu pada 2004 yang dituduhkan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepadanya.

"Pada dasarnya atas segala tuduhan kepada saya, saya siap menghadapi. Apapun yang akan dilakukan dalam proses hukum, saya siap menghadapi," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait