Polri Persilakan Novel Baswedan Ajukan Praperadilan
Berita

Polri Persilakan Novel Baswedan Ajukan Praperadilan

Polri tak mempermasalahkan jika kalah dalam praperadilan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kabareskrim Budi Waseso. Foto: RES
Kabareskrim Budi Waseso. Foto: RES
Ketidakpuasan tersangka Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan berat dalam rangkaian proses penegakan hukum, bakal berujung di praperadilan. Novel melalui tim penasihat hukumnya telah resmi mendaftarkan praperadilan dengan permohonan praperadilan No. 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT. Sel.

Kabareskrim Budi Waseso, tak mempersoalkan upaya Novel menguji sah tidaknya penggeledahan, penyitaan, serta penangkapan yang dilakukan penyidik beberapa malam lalu. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan penyidik Polri merupakan hal biasa, seperti penanganan perkara hukum lainnya.

Ia berpandangan penanganan kasus terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Terlebih, penangguhan penahanan sebagaimana permintaan pimpinan KPK dan atensi Presiden Joko Widodo pun telah dikabulkan pihak Bareskrim Polri.

“Kemarin penanguhan penahanan itu sudah kita berikan, dan atas koordinasi pak Kapolri dan perintah juga pak presiden. Tidak ada masalah,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (4/5).

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, penanguhan penahanan setelah dilakukan upaya rekonstruksi di Bengkulu, tempat kejadian perkara. Meski pun Novel emoh menjalani rekonstruksi, penangguhan penahanan tetap diberikan. Menurutnya, upaya pemberian penanguhan penahanan selain atas permintaan presiden dan pimpinan KPK, juga demi kebaikan bersama. 

Kendati demikian, meski Novel masih dapat menjalani tugasnya sebagai penyidik KPK, tidak menghapuskan perkara dugaan penganiaan berat yang ditujukan terhadap dirinya. Keberadaan Novel yang mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu di KPK amatlah dibutuhkan dalam menangani sejumlah perkara korupsi.

“Semua untuk kebaikan, tetapi tidak menghilangkan dari pada kasus itu sendiri,” ujar pria biasa disapa Buwas itu.

Mantan Kapolda Gorontalo itu lebih jauh berpandangan, upaya praperadilan menjadi hak setiap tersangka. Persoalan menang kalah dalam upaya hukum di pengadilan menjadi ranah hakim. Makanya, Buwas tak mempersoalkan menang maupu kalah. “Ini kan dalam rangka pembuktikan dalam penegakan hukum, semua bagus. Kalau dimenangkan bagus, kalau dikalahkan tidak ada masalah,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Bassarah, mengapresiasi langkah Polri yang telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Novel Baswedan. Menurutnya, upaya Novel mengajukan praperadilan mesti dihormati. Kendati demikian, semua pihak diminta meletakan kasus Novel sesuai dengan tempatnya dan melihat dengan kaca mata hukum.

“Jangan ada lagi upaya politisasi atas setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK maupun Polri,” katanya.

Anggota Komisi II Syarif Abdullah menilai langkah Novel Baswedan mengajukan upaya praperadilan tepat. Pasalnya, praperadilan menjadi ruang dan kesempatan yang diberikan Negara untuk menguji sah tidaknya penggeledahan, penyitaan penangkapan yang dipersoalkan Novel dalam rangkaian proses hukum. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas obyek praperadilan terkait dengan penetapan tersangka. “Itu (praperadilan, red) lebih baik dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) upaya praperadilan merupakan hak tersangka yang diberikan negara terhadap tersangka untuk menguji sah tidaknya proses hukum yang dilakukan penyidik. Namun begitu, kata Syarif, jika praperadilan ternyata menyatakan proses hukum tidak sah, maka Polri mesti menerima. “Itu sesuai jalur hukum dan hak setiap orang. Kalau nanti praperadilan ternyata Novel tidak bersalah, maka Polri harus legowo,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Novel Baswedan menilai proses penangkapan hingga penahanan kliennya tidak sesuai asas hukum. Pasalnya rangkaian proses hukum dinilai banyak kejanggalan. Mulai perbedaan pasal sangkaan antara surat penahanan dan surat perintah penyidikan. Tak hanya itu, penanganan kasus Novel oleh Polri dinilai terkesan tertutup.
Tags:

Berita Terkait