Pengusaha Akui Perizinan Migas di Indonesia Tak Lazim
Berita

Pengusaha Akui Perizinan Migas di Indonesia Tak Lazim

Kementerian ESDM telah menyederhanakan perizinan migas dan dilayani melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP).

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Saat ini, tren di dunia menunjukan sudah banyak negara yang memperpendek rantai perizinan melalui birokrat di sektor migas. Bahkan, sudah ada pula beberapa negara yang meniadakan perizinan itu. Pasalnya, selama ini hambatan paling utama kegiatan eksplorasi dan produksi migas salah satunya terkait dengan perizinan yang berbelit-belit.

"Proses perizinan yang panjang di Indonesia itu tidak lazim,” kata Wakil Ketua Indonesian Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah, Selasa (5/5).

Sammy mengatakan, pihaknya sangat berharap pemerintah bisa segera membuat gebrakan kebijakan yang bersifat quick win atau bisa membuahkan hasil nyata dan dapat dirasakan langsung oleh para pemangku kepentingan.

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemangkasan izin di sektor migas yang kini juga dilayani melalui PTSP. Hanya saja, dirinya sangat berharap agar pemerintah bisa merumuskan quick win berupa kebijakan bahwa semua perizinan sudah diberikan kepada investor sewaktu menandatangani Production Sharing Contract (PSC).

Sammy mengeluhkan selama ini masalah izin cukup menghambat investasi migas. Menurutnya, jenis perizinan yang harus diurus untuk menggarap satu proyek migas terlalu banyak, bahkan tidak lazim. Terlebih lagi, perizinan itu pun harus diurus walau proyek dimaksud masih dalam tahap eksplorasi.

“Selama ini memang perusahaan bisa membutuhkan waktu hingga 20 tahun untuk mendapatkan seluruh perizinan,” tambah sammy.

Sammy optimis, penyelesaian seluruh hambatan perizinan itu akan memberikan kepercayaan diri bagi pelaku usaha untuk terus mengucurkan investasi. Dengan demikian, proyek migas bakal terus berjalan sehingga membawa dampak positif bagi perputaran ekonomi. Tentunya, menurut Sammy, hal ini juga bisa menambah pendapatan negara.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menjadi 42 jenis izin. Semua izin itu pun masuk dalam Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (PSTP) Pusat  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, sejak awal Mei lalu, investor hulu dan hilir migas dalam melakukan kegiatan usahanya cukup mengurus izin di BKPM.

Beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP, antara lain Rekomendasi IMTA (izin Mempergunakan Tenaga Asing), Rekomendasi  Pembukaan atau  Pembaruan Kantor Perwakilan Usaha Migas, Izin Survei Umum, Izin Survei ke Luar Wilayah Kerja Migas serta CBM, Rekomendasi Ekspor dan Impor Migas, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas, Lisensi Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) Migas dan Rekomendasi Pembelian, Penggunaan dan Pemusnahan Bahan Peledak.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja, mengatakan bahwa pengurusan izin di BKPM dilakukan untuk mempermudah pelayanan. Ia menjelaskan, izin-izin yang harus diurus itu melibatkan banyak instansi sehingga jika tidak dilayani melalui PSTP, investor harus bolak-balik mengurus ke berbagai kantor pemerintah. Dengan kebijakan baru itu, Wiratmaja menuturkan, pihaknya akan menempatkan petugas di BKPM untuk melayani investor.

“Petugas kami juga akan melakukan evaluasi. Jika berdasarkan hasil evaluasi ternyata bersifat sangat  spesifik, maka selanjutnya akan dikirim ke Ditjen Migas untuk ditindaklanjuti. Namun jika bersifat umum, maka dapat langsung diselesaikan di tempat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kontak langsung antara investor sebagai pemohon dengan pegawai Ditjen Migas,” papar Wiratmaja. 

Kebijakan penyederhanaan izin ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 2012 lalu, Kementerian ESDM juga menyederhanakan perizinan migas menjadi 51 jenis. Sebelumnya, izin yang harus diurus oleh pelaku usaha di sektor migas mencapai lebih dari seratusan jenis perizinan.
Tags:

Berita Terkait