Masih Ada Celah Asing Berinvestasi di Sektor Air
Utama

Masih Ada Celah Asing Berinvestasi di Sektor Air

Kemungkinan besar investor asing akan membuat kontrak dengan perusahaan pemegang izin.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, membawa dampak besar bagi dunia usaha. Mohamad Mova Al’Afghani, Direktur Center for Regulation, Policy and Governance (CPRG), menilai bahwa dampak yang di bawa bisa bermuatan negatif maupun positif.

Menurut Mova, dampak baiknya adalah putusan itu memaksa pemerintah untuk memikirkan kembali pengaturan mengenai air yang sesuai dengan ekonomi di Indonesia. “Karena peraturan yang terdahulu mungkin kurang sesuai dengan perekonomian di Indonesia ini,” katanya dalam diskusi hukumonline, di Jakarta, Selasa (28/4).

Sementara itu, dampak buruk yang dibawa oleh putusan MK menurut Mova lebih besar lagi. Bahkan, ia menyebut hal itu luar biasa. Sebab, ia melihat dampak bagi dunia usaha sangat besar. “Tentu sangat mengejutkan bagi dunia usaha,” katanya.

Secara normtif, Mova menilai bahwa peraturan daerah yang mengatur mengenai sumber daya air masih tetap berlaku. Hanya saja, ia menekankan keberlakuan itu sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Mk. Sebab, pengaturan mengenai peratudan daerah bukan di UU SDA melainkan dalam UU Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, secara praktik, Mova yakin bahwa pihak-pihak yang berwenang memberikan izin akan merasa ragu-ragu. Apalagi di daerah. Ia melihat, pemerintah akan bersikap dengan prinsip tidak mengeluarkan izin daripada berbuat salah.

Di sisi lain, izin yang tidak keluar akan membuat banyak usaha tidak beroperasi. Mova mengingatkan, hal ini akan berdampak pada infrastruktur, energi dan sektor lainnya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa segera memberikan solusi atas masalah ini.

Masalah lain, Mova juga melihat ada kecenderungan investor asing dilarang melakukan pengusahaan air. Tapi ia yakin, hal itu masih bersifat draf. Ia menegaskan, putusan MK tidak memuat klausul yang secara langsung melarang investor asing.

“Saya lihat kalau itu dilarang, mau tidak mau investor asing akan tetap cari cara,” katanya.

Ia mengatakan, kemungkinan yang akan ditempuh oleh inverstor asing adalah masuk lewat kontrak. Mova menilai, rancangan peraturan pemerintah mengenai UU Pengairan kelihatannya akan banyak memberikan izin untuk BUMN maupun BUMD. Maka, kemungkinan besar menurut Mova investor asing akan membuat kontrak dengan perusahaan pemegang izin.

“Lalu bagaimana investor asing bisa masuk? Akhirnya tidak ada cara lain selain lewat kontrak. Jadi, yang memegang izin BUMD kemudian kontraktornya perusahaan asing,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Penggunan Air, Rachmat Hidayat, menilai pemberlakuan rezim kontrak nantinya justru akan mendegradasi peran negara. Ia mengatakan, dalam rezim perizinan, negara bisa hadir melakukan kontrol. Sementara itu, dalam kontrak peran negara menjadi lebih kecil karena kontrak hanya menyangkut dua belah pihak.

Lagi pula, menurut Rachmat Putusan MK tidak bicara mengenai bentuk badan usaha. Ia juga mengkritisi bahwa saat ini UU Penanaman Modal juga masih berlaku. Jadi, pemerintah harus memberikan perlakuan yang sama baik kepada investor dalam maupun luar negeri seperti dijamin Pasal 4 UU Penanaman Modal.

“Kami menangkap, dari kronologis persidangan di MK adalah ada oknum pelaku usaha yang membatasi akses air masyarakat. Ada satu mata air yang biasa dipakai masyarakat, kemudian tanahnya dibeli sebuah perusahaan. Mata air itu pun dipagari sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap air. Menurut kami yang seperti itu dihukum saja. Jangan justru membatasi semua pelaku usaha,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait