Kemenkumham: 151 RPP Tergantung Kesiapan Pemrakarsa
Berita

Kemenkumham: 151 RPP Tergantung Kesiapan Pemrakarsa

Berdasarkan pengalaman, pembahasan dan penyelesaian RPP tidak semudah yang dibayangkan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Dirjen PP Kemenkumham, Wicipto Setiadi. Foto: Sgp
Dirjen PP Kemenkumham, Wicipto Setiadi. Foto: Sgp
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyambut baik ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015. Dirjen PP Kemenkumham, Wicipto Setiadi, mengatakan penyelesaian terhadap 151 RPP yang terdaftar dalam Keppres tergantung dari pemrakarsa.

“Kesiapan RPP tergantung pada kementerian atau lembaga pemrakarsa,” kata Wicipto kepada hukumonline, Selasa (5/5).

Menurut Wicipto, seluruh 151 RPP tersebut merupakan prioritas yang akan diselesaikan di tahun 2015. Namun, mana saja RPP yang akan terselesaikan lebih dahulu, tergantung dari kesiapan kementerian atau lembaga dalam mengusulkan dan membahas RPP. “Mana saja yang akan diselesaikan terlebih dahulu, tergantung kesiapan RPP-nya,” katanya.

Sayangnya, ia tak hafal RPP mana saja yang tengah diharmonisasi di Ditjen PP Kemenkumham. Wicipto mengatakan, dari serangkaian RPP yang tengah diharmonisasi, salah satunya adalah RPP tentang Jaminan Pensiun yang saat ini masih menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pembahasan dan penyelesaian RPP tidak semudah yang dibayangkan. Atas dasar itu, Wicipto berharap, kementerian atau lembaga selaku pemrakarsa memiliki komitmen dalam menyelesaikan RPP yang diusulkan.

“Yang penting kementerian atau lembaga harus berkomitmen untuk menyelesaikannya dan sebaiknya Keppres ini menjadi dasar, jangan mengusulkan RPP di luar yang ditetapkan dalam Keppres kecuali hal-hal yang sangat mendesak,” tutur Wicipto.

Seperti dilansir dari laman www.setkab.go.id, pada tanggal 29 April 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015. Dalam Keppres itu dilampirkan adanya 151 RPP yang ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun sepanjang tahun 2015 ini.

Keppres tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal  26 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Keppres disebutkan bahwa Presiden Jokowi meminta pemrakarsa pembuatan RPP tersebut melaporkan perkembangan realisasi penyusunan PP sebagaimana dimaksud setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan HAM.

“Menteri (Hukum dan HAM) melakukan verifikasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Peraturan Pemerintah dari pemrakarsa untuk disampaikan kepada Presiden,” bunyi diktum keempat Keppres tersebut.

Terhadap kemungkinan perubahan program penyusunan PP, menurut Keppres ini, dilakukan atas persetujuan Presiden. Pengajuan RPP di luar program penyusunan peraturan pemerintah tersebut bisa dilakukan berdasarkan, kebutuhan UU dan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan penyusunan RPP di luar program penyusunan peraturan pemerintah tersebut wajib dalam keadaan tertentu yang mendesak untuk dibentuknya PP. Adanya kebutuhan PP tertentu yang selalu dibentuk setiap tahun. Atau, pengajuan PP yang didasarkan atas RPP tentang Penyertaan Modal Negara dan RPP tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar program penyusunan peraturan pemerintah kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan setelah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden,” demikian bunyi diktum kedelapan Keppres.

Dari 151 RPP tersebut, yang masuk dalam program penyusunan peraturan pemerintah, di antaranya adalah RPP tentang Penyelenggaraan Perumahan. RPP tentang Kesehatan Kerja, RPP tentang Rumah Negara, RPP tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, RPP tentang Program Jaminan Pensiun. RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Ganti Kerugian Perusahaan Angkutan Umum, RPP tentang Pelestarian Cagar Budaya, RPP tentang Penyelenggaraan Produk Halal dan RPP tentang Perdagangan Perbatasan.
Tags:

Berita Terkait