Ditahan KPK, Jero Wacik Mohon Bantuan Jokowi, JK, dan SBY
Berita

Ditahan KPK, Jero Wacik Mohon Bantuan Jokowi, JK, dan SBY

Jero sempat menyinggung ada tersangka lain yang tidak ditahan setelah membuat surat pernyataan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jero Wacik di Gedung KPK, Kamis (9/10). Foto: RES
Jero Wacik di Gedung KPK, Kamis (9/10). Foto: RES

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam. Jero diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan cara pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM periode 2011-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Jero akan ditahan di rumah tahanan (rutan) klas I Cipinang, Jakarta Timur. "Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Selasa 5 Mei 2015 hingga tanggal 24 Mei 2015," katanya di KPK, Selasa (5/5).

Priharsa menjelaskan, penahanan merupakan kewenangan penyidik. Sesuai KUHAP, penahanan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Jero sendiri sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam perkara korupsi dengan cara pemerasan di Kementerian ESDM. Akan tetapi kali ini adalah pemeriksaan pertama Jero  sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Budaya dan Pariwisata (Kemenbudpar) periode 2008-2011.

Sebelumnya, Jero tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan. Salah satunya menunggu putusan praperadilan yang diajukan Jero di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sampai akhirnya, PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Jero dan penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan Jero.

Atas penahanannya, Jero menyatakan keberatan. Ia mengaku tidak mau menandatangani berita acara penahanan yang disodorkan penyidik. Jero juga telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan pernyataan akan kooperatif, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Saya sudah ajukan tadi pagi, tapi ternyata kemudian saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa. Jadi, saya mohon, Pak Presiden Jokowi, bapak mengenal saya dengan baik. Saya diperlakukan tidak adil. Pak Wapres JK, lima tahun saya di bawah bapak. Pak SBY juga Presiden ke-6, saya sekarang diperlakukan seperti ini, mohon dibantu Pak," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait