Bos Sentul City Mengaku Ditawari Putusan Tak Resmi Yohan Yap
Berita

Bos Sentul City Mengaku Ditawari Putusan Tak Resmi Yohan Yap

"Bagi saya yang resmi atau tidak resmi, kalau ada yang menawarkan saya terima saja yang mulia".

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Foto: RES
Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Foto: RES

Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengaku dirinya menyimpan fotocopy putusan Franciscus Xaverius Yohan Yap yang tidak berstempel dan bertanda tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Swie Teng mengatakan fotocopy putusan yang tidak resmi tersebut dia dapat setelah ditawarkan oleh sejumlah pihak.

"Memang saya waktu itu dalam keadaan kalut. Ada banyak orang yang menawarkan banyak hal kepada saya. Saya sudah menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya tidak tahu dari siapa, tapi saya menemukan ada di meja saya," katanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5).

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno, apa maksud Swie Teng menyimpan putusan Yohan, Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA) ini menjawab, ia hanya ingin mengetahui isi putusan Yohan. Pasalnya, nama Swie Teng disebut-sebut sebagai pihak yang bersama-sama Yohan menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Sebenarnya kita bisa menunggu seminggu lagi untuk mendapatkan itu (putusan resmi Yohan), hasil yang sebenarnya. Tapi, ada yang menawarkan kepada saya. Kalau saya diberikan itu sebelumnya, tidak ada dalam niat saya. Banyak yang menawarkan, saya tidak enak menolak. Yang menawarkan lupa siapa," ujarnya.

Swie Teng menjelaskan, secara pribadi, ia hanya ingin mengetahui hasil sidang perkara Yohan. Ia merasa lebih nyaman jika melihat sendiri isi putusan Yohan ketimbang hanya mengetahui dari sumber lain. "Kesalahan saya itu. Bagi saya yang resmi atau tidak resmi, kalau ada yang menawarkan saya terima saja yang mulia," imbuhnya.

Keterangan Swie Teng ini bersesuaian dengan keterangan penyidik KPK Edi Wahyu Susilo yang juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Edi menyatakan, saat menggeledah rumah Swie Teng, ia mendapati juru masak Swie Teng berupaya memindahkan bungkusan ke rumah adik Swie Teng, Kwee Riyandi Kumala alias Allen.

Edi menerangkan, ketika bungkusan dibuka, ternyata bungkusan itu berisi fotocopy putusan Yohan yang tidak berstempel dan bertanda tangan majelis hakim. Namun, juru masak Swie Teng, Titiek Teguh Hati yang sempat bersaksi dalam sidang perkara Swie Teng mengaku ia hanya diperintahkan membawa plastik hitam ke rumah Allen.

Tags:

Berita Terkait