Eks Walkot Gunakan Putusan MK untuk Ajukan Praperadilan
Berita

Eks Walkot Gunakan Putusan MK untuk Ajukan Praperadilan

Ilham Sirajudin, Wali Kota Makasar gunakan putusan MK sebagai dasar Permohonan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP

Sidang praperadilan atas Ilham Arif Sirajudin, Wali Kota Makasar Periode 2009-2014, Senin (4/5), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan.

Melalui permohonan yang dibacakan dalam persidangan oleh kuasa hukumnya Robinson, Ilham meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka atas Ilham yang ditetapkan oleh KPK tidak sah. Dalam dasar hukum permohonan, Ilham menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetepan tersangka, penyitaan dan penggeledahan masuk objek praperadilan.

Putusan MK tersebut sebelumnya belum masuk dalam permohonan yang didaftarkan kepada panitera. Namun dalam sidang tersebut Robinson mengajukan perbaikan atas permohonan, salah satunya dengan memasukan putusan MK tersebut sebagai dasar hukum.

“Perbaikan Permohonan Yang Mulia, penambahan angka 1 huruf f yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar hukum karena sebelum permohonan ini didaftarkan putusan tersebut belum ada, sehingga kami ajukan perbaikan,” ujar Robinson.

Kemudian Hakim Tunggal, Yuningtyas Upiek menerima perbaikan dengan meminta pemohon membacakan perbaikan tersebut. “Ya, perbaikannya dibacakan saja,” ujar Yuningtyas.

Perbaikan permohonan tersebut mendapat tanggapan dari Tim Kuasa Hukum KPK (Termohon), Rasamala Aritonang. Rasamala meminta pemohon mengajukan permohonan ulang dikarenakan ada banyak perbaikan yang dilakukan oleh Pemohon. “Sebaiknya pemohon mengajukan permohonan ulang dikarenakan banyaknya perbaikan permohonan, selain itu kami hanya menyiapkan jawaban atas permohonan yang sebelumnya bukan permohonan atas perbaikan ini,” pinta Rasamala.

Untuk diketahui, Pemohon meminta penetapannya sebagai tersangka tidak sah dikarenakan penetapan tersangka atas pemohon dilakukan sebelum termohon melakukan penyidikan yang pemeriksaan saksi. "Bahwa pemohon pada hari Rabu tanghal 7 Mei 2014, yakni sekitar 18 jam sebelum berakhir masa jabatan sebagai walikota Makasar ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi, barulah dilakukan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi- saksi,” ujar Robinson.

Tags:

Berita Terkait