DJSN Warning Persiapan Program Jaminan Pensiun
Berita

DJSN Warning Persiapan Program Jaminan Pensiun

Besaran iuran 8 persen untuk tahap awal dinilai sudah tepat.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ketua DJSN, Chazali Husni Situmorang. Foto: www.djsn.go.id
Ketua DJSN, Chazali Husni Situmorang. Foto: www.djsn.go.id
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segera beroperasi. Banyak persiapan yang sudah dilakukan. Namun menjelang hari H, 1 Juli 2015, masih ada persiapan yang keteteran. Peraturan teknis pelaksanaan semua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, misalnya, belum rampung hingga kini. Program-program dimaksud adalah Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Melihat kondisi tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional buka suara. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengingatkan pelaksanaan keempat program itu tidak boleh terhambat, terutama JP. Sebab, dari pembahasan keempat program itu hanya pembahasan RPP JP yang alot karena terjadi tarik menarik kepentingan, khususnya buruh melawan pengusaha. Buruh menginginkan agar besaran iuran JP tinggi sekitar 15 persen. Sedangkan pengusaha menuntut sebaliknya dengan kisaran iuran 3-5 persen.

Chazali berharap RPP JP bisa memuat ketentuan yang lebih komprehensif agar implementasi program itu berjalan lancar. Besaran iuran, misalnya, sudah disepakati menjadi 8 persen. Besaran ini sudah melalui perhitungan aktuaria dan sudah melalui kajian mendalam. Besaran itu tergolong lebih rendah jika dibandingkan iuran oleh peserta jaminan pensiun yang dikelola Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK rata-rata besaran iurannya di atas 8 persen dan DPLK lebih 15 persen.

“Karena Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sifatnya sosial maka besaran iuran 8 persen cukup baik. Terdiri dari 5 persen ditanggung pengusaha (pemberi kerja) dan 3 persen pekerja,” kata Chazali dalam diskusi yang diselenggarakan Elkape di Jakarta, Selasa (5/5).

Bagi Chazali besaran iuran JP 3 persen sebagaimana ditanggung buruh patut diapresiasi. Sebab, sangat berat bagi buruh untuk mengalokasikan 3 persen upahnya untuk membayar iuran. Itu terbukti dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, buruh mengiur 0,5 persen dari tuntutan sebelumnya agar iuran ditanggung seluruhnya oleh pengusaha.

Kemudian BPJS Ketenagakerjaan, dikatakan Chazali, pada masa awal juga sempat mengusulkan iuran JP 15 persen. Namun setelah melewati sejumlah pembahasan, BPJS Ketenagakerjaan setuju dengan besaran iuran 8 persen. Alhasil, dalam setiap pembahasan JP besaran iuran 8 persen itu selalu diperjuangkan. Bahkan dalam rapat harmonisasi terakhir di KemenkumHAM besaran itu disepakati.

“Pelaksanaan JP tidak boleh terhambat, tidak mungkin besaran iuran 8 persen membuat negara bangkrut. Program JP harus dimulai,” tegas Chazali. Ia menghitung dengan iuran 8 persen maka manfaat pensiun yang akan diperoleh buruh tidak jauh berbeda dengan manfaat pensiun yang diterima PNS. Besaran iuran jaminan pensiun PNS selama ini sekitar 10 persen.

Anggota DJSN lainnya, Bambang Purwoko, mencatat tahun ini jumlah lansia di Indonesia sekitar 18 juta orang. Tapi dari jumlah itu hanya 3 juta orang lansia yang memiliki jaminan pensiun. Sementara jumlah perusahaan yang sudah mengikutsertakan buruhnya dalam program jaminan pensiun DPPK hanya 200 perusahaan. Padahal, semua orang membutuhkan jaminan pensiun.

Dengan manfaat pasti, Bambang mengatakan manfaat yang diterima peserta JP BPJS Ketenagakerjaan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun seperti makan, minum dan pakaian. “Program JP ini digelar lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, dalam RPP JP, besaran iuran akan dievaluasi paling lambat lima tahun sekali. Ia memperkirakan tahun 2018 besaran iuran JP akan meningkat dari 8 persen jadi 10 persen. Kemudian naik jadi 12 persen (2021), 14 persen (2024) dan 16 persen (2027). ILO merekomendasikan besaran iuran tetap berada pada 16 persen. “Kalau iuran 16 persen maka manfaat yang diterima peserta 65 persen dari upah terakhir,” paparnya.
Tags:

Berita Terkait