DPR Tunggu Ampres Soal Revisi UU KUP
Berita

DPR Tunggu Ampres Soal Revisi UU KUP

Diharapkan segera mungkin Ampres bisa terbit agar RUU ini bisa segera dibahas dan diselesaikan pada tahun ini.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
DPR tengah menunggu Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Anggota Komisi XI DPR Nurdin Tampubolon mengatakan, setelah Ampres terbit, dewan akan segera membahas RUU tersebut.

“Jadi, sekarang kita menunggu dari Ampres. Itu sudah mulai dari tahun 2012, tapi sampai sekarang belum selesai,” kata politisi dari Partai Hanura ini di Jakarta, Selasa (5/5).

Ia menuturkan, banyak substansi yang akan dibahas dalam revisi ini. Mulai dari, mekanisme penghitungan pajak, penagihan, tata cara keberatan dan manfaat dari pajak itu sendiri. Nurdin mengatakan, semangat perubahan UU ini adalah mengedepankan asas keadilan atau fairness.

“Ada fairness, kemudian harus dikembalikan sebagian besar (dari pajak, red) itu dalam membangun infrastruktur dan juga tercapai iklim usaha yang kondusif,” tutur Nurdin.

DPR sendiri, lanjut Nurdin, telah meminta masukan dari masyarakat mengenai substansi revisi UU KUP ini. Meski begitu, permintaan masukan masih bisa dilakukan lagi jika memang ke depannya diperlukan. Menurutnya, setelah Ampres terbit, dewan dan pemerintah akan segera membahas RUU tersebut dan mengesahkan menjadi UU di tahun ini.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI, Jon Erizal, mengatakan ada wacana bahwa tax amnesty bisa masuk dalam substansi revisi UU KUP. Menurutnya, tax amnesty dinilai ampuh untuk menarik kembali dana milik warga negara Indonesia yang selama ini terparkir di luar negeri.

Wacana ini mucul saat rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan. Ia mengatakan, dengan masuknya dana tersebut ke dalam negeri, maka Indonesia sendiri yang akan menikmati uang tersebut. Bahkan, dana tersebut bisa menjadi sumbangan bagi penerimaan negara.

“Daripada uang masyarakat kita ditaruh di luar negeri, kan orang luar yang menikmati uang itu. Angka dari Pemerintah, lebih dari Rp3000-an triliun,” kata Jon pekan lalu.

Senada dengan Nurdin, Jon juga berharap, revisi UU KUP dapat segera dilakukan dan disahkan di tahun ini. Menurutnya, selain ada wacana masuknya substansi tax amnesty dalam revisi UU KUP, ada juga masukan agar wacana itu dibuat dalam sebuah UU khusus.

Namun, jika memang wacana tax amnesty masuk dalam sebuah UU khusus, maka tidak bisa dikebut pembahasan dan disahkan di tahun ini. Melainkan, masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016. “Kalau dimasukkan ke revisi UU KUP, bisa tahun ini, tapi kalau tidak bisa dan harus dibikin UU khusus, kemungkinan masuk Prolegnas 2016,” kata Jon.

Menurutnya, jika tax amnesty masuk dalam revisi UU KUP, maka perlu ada koordinasi yang baik antara pemerintah dan DPR. Koordinasi dan kerja sama dilakukan agar pembahasan revisi UU KUP dapat segera terselesaikan dan pada akhirnya mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak.

Sebagaimana diketahui, RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015. RUU ini merupakan usul inisiatif dari pemerintah, yaitu Kementerian Keuangan dan Komite IV DPD. RUU ini sudah memiliki naskah akademik dan draf.
Tags:

Berita Terkait