Lawyer Tak Ikut Digugat, Gugatan Dinyatakan N.O.
Berita

Lawyer Tak Ikut Digugat, Gugatan Dinyatakan N.O.

Surat pernyataan jaminan atas tanah ikut diteken sang pengacara.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Gugatan wanprestasi yang diajukan dua orang investor terhadap pemilik perusahaan PT Brent Ventura, Yadi Suratna Gondoprawiro, kandas untuk sementara. Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Chandra Anggono dan Verany Yoe—kedua investor dimaksud—tidak dapat diterima alias niet onvantkelijk verklaard (NO) karena kurang pihak.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ucap Jan Manopo, ketua majelis perkara itu saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (05/5) kemarin.

Chandra dan Verany tak hanya menggugat Yandi. Associate Director-Equity Brent Securities Martin Ndraha, PT Brent Ventura, PT Brent Securities, dan Yohannes Surya dijadikan turut tergugat.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim Jan Manopo, gugatan para penggugat mengandung cacat formil karena kurang pihak. Ini sejalan dengan eksepsi yang diajukan tergugat, yakni eksepsi tentang kurangnya pihak yang digugat. Gara-gara menerima eksepsi itu, majelis tak lagi memeriksa pokok perkara dan gugatan rekonvensi.

Cacat formil itu, urai majelis, karena penggugat tidak memasukkan Steven Kusdianto sebagai pihak. Padahal nama Steven tertera dan ikut menandatangani surat pernyataan jaminan, surat mana menjadi dasar adanya gugatan.

Berdasarkan informasi dari pengacara tergugat, Yandi pernah membuat surat pernyataan jaminan berupa tanah sekitar 50 hektare. Steven, selaku pengacara penggugat, ikut meneken surat pernyataan itu. Pengacara tergugat, Hermanto Barus, mengatakan seharusnya nama Steven ikut digugat.  Steven adalah kuasa hukum peggugat saat membuat surat pernyataan dengan tergugat. “Dalam surat pernyataan terdapat nama Steven Kusdianto, tetapi dalam berkas gugatan tidak dimasukkan,” katanya.

Hermanto mengapresiasi putusan majelis hakim. Sebaliknya, kuasa hukum penggugat, Elvandri Ruhiyat, menilai pertimbangan majelis keliru. Ia menduga majelis tidak membaca secara cermat bukti-bukti yang telah diajukan penggugat dalam persidangan. Karena itu, ia mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. “Saya akan membicarakan dengan prinsipal, tetapi ada kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum banding dalam waktu dekat," kata Elvandri usai persidangan.

Hermanto menghargai rencana penggugat mengajukan upaya hukum lanjutan. Ia mengatakan siap dan akan tetap memperjuangkan kepentingan kliennya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline dari salinan gugatan, Brent selaku debitur menerbitkan medium term notes (MTN) kepada Penggugat I (Chandra) senilai masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar. Juga kepada Penggugat II (Verany) senilai Rp4,8 miliar dan Rp5,5 miliar.

Penggugat I memiliki MTN No.002668 dan MTN No.003132 yang akan mendapatkan imbal hasil sebesar 11%. Kedua MTN tersebut memiliki jatuh tempo pada 24 Maret 2014 dan 12 Mei 2014.Dan Penggugat II memiliki MTN No.002821 yang akan mendapatkan imbal hasil sebesar 12% dengan jatuh waktu pada 10 April 2014. Selain itu juga memiliki MTN No.003239 dengan bunga 13% dan jatuh tempo pada 30 April 2014.

‪Dalam kapasitas pribadi, Yandri berjanji akan memberikan jaminan atas pembayaran seluruh MTN tersebut berupa sertifikat tanah asli seluas 50 ribu hektare di Kawasan Techno Park, Tangerang, Banten.Nama Yohannes sering dihubungkan dengan kawasan ini. Sayang, belum diperoleh konfirmasi dari Yohannes. Menurut penggugat, secara verbal Yandi menjelaskan kepadanya bahwa Yohannes memiliki utang kepada tergugat. Sertifikat tersebut wajib diserahkan kepada para penggugat pada 2 Oktober 2014 di kantor PT Brent Investa Properti berdasarkan surat pernyataan Yandi pada 30 September 2014.

Yandi digugat karena tidak menyerahkan seluruh sertifikat tanah asli kepada penggugat sebagai jaminan atas pembayaran investasi tersebut. Penggugat berdalih mereka mengalami kerugian sebanyak Rp25,45 miliar. Cuma, gugatan para penggugat dinyatakan N.O.
Tags:

Berita Terkait