Rancangan KUHP Atur Daluwarsa Pidana Mati
Berita

Rancangan KUHP Atur Daluwarsa Pidana Mati

Materi pidana mati dalam draf RKUHP dinilai sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang termuat putusan MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Buku KUHP. Foto: SGP
Buku KUHP. Foto: SGP
h         “Kalau dia berkelakuan baik dan mencoba untuk sadar, reaksi masyarakat tidak negatif, bisa diubah jadi seumur hidup. Nantinya, perubahan hukuman tersebut tetap diputuskan melalui pengadilan,” ujarnya.     Dia menjelaskan nantinya penerapan hukuman mati dilakukan secara selektif hanya khusus terhadap kejahatan yang berat. Misalnya, pidana mati hanya dikenakan untuk kejahatan berat seperti bandar besar narkoba, pembunuhan berencana, pemerkosaan disertai dengan pembunuhan.  

Wicipto mengakui, sejumlah materi RKUHP yang masuk proglenas 2015-2019 ini, masih membutuhkan diskusi yang cukup panjang dengan DPR. Namun, dirinya memastikan RKUHP yang telah disusun telah melalui kajian yang cukup mendalam. “Sekarang draft-nya sedang proses paraf di Kejaksaan, nanti di Kapolri, dan Menkopolhukam,” tutupnya.

Memang dalam draf RKUHP per tanggal 25 Februari 2015 versi pemerintah, Pasal 67 menyebutkan pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.

Sesuai putusan MK
Dimintai pandangannya, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan materi pidana mati yang tertuang dalam RKUHP versi pemerintah itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang termuat putusan MK No. 2/PUU-V/2007 dan No. 3/PUU-V/2007 terkait pengujian UU Narkotika. “Itu (RKUHP) sudah mengikuti putusan MK, kan Wicipto taat konstitusi,” ujar Arief di ruang kerjanya.  

Arief menjelaskan prinsip-prinsip yang terkandung dalam putusan itu yakni pidana mati hanya dapat dijatuhkan terhadap produsen dan bandar/pengedar narkoba; pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; apabila terpidana berkelakukan baik, pidana mati dapat diubah pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Tak hanya itu, hukuman mati tidak boleh dijatuhkan terhadap anak-anak; dipertimbangkan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati; pidana mati dapat ditangguhkan terhadap perempuan yang sedang hamil dan seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan. “Untuk perempuan hamil dan orang yang sakit jiwa hukumannya dapat ditangguhkan hingga melahirkan dan yang sakit jiwa sembuh dari sakitnya,” katanya. 
Pemerintah menegaskan tetap mempertahankan dan tidak akan menghapus pidana mati dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, ukuman mati dalam RKUHP ini menjadi pidana alternatif yang diterapkan secara selektif terhadap kejahatan-kejahatan tertentu termasuk pengaturan adanya daluwarsa pidana mati yang diputuskan oleh pengadilan.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi menjelaskan RKUHP yang menjadi inisiatif pemerintah ini mengatur daluwarsa terhadap pidana mati. Artinya, ketika vonis hukuman mati dijatuhkan pengadilan bisa saja berubah menjadi seumur hidup apabila eksekusi terpidana mati dalam waktu 10 tahun sejak grasinya ditolak presiden tidak juga dilakukan.

“Kalau grasinya ditolak kemudian belum dijalankan sampai 10 tahun berikutnya, nantinya ada keputusan presiden yang mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Ini ada di RKUHP,” ujar Wicipto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/5).

Tak hanya itu, dalam RKUHP juga terdapat rumusan aturan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Artinya, hakim bisa menjatuhkan vonis pidana mati kepada terpidana dengan masa percobaan 10 tahun. Apabila, dalam masa percobaan 10 tahun berkelakuan baik, reaksi masyarakat tidak negatif terhadap yang bersangkutan, pidana mati bisa ditinjau kembali agar menjadi hukuman yang lebih ringan.





“Makanya, pidana mati dalam RKUHP rumusannya bersifat alternatif, tidak tunggal. Misalnya, ada hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, nantinya hakim bisa memilih,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait