Penyelidik KPK Tidak Dapat Memperlihatkan Bukti Tersangka Eks Walkot Makassar
Berita

Penyelidik KPK Tidak Dapat Memperlihatkan Bukti Tersangka Eks Walkot Makassar

Kuasa hukum pemohon optimis kliennya akan memenangkan praperadilan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Sidang permohonan praperadilan yang dimohonkan eks-Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (7/5) beragendakan keterangan saksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminuddin.

Namun, Aminuddin tidak dapat menunjukan bukti atas penetapan tersangka atas diri Ilham. Padahal, berdasarkan keterangannya, Aminuddin selaku penyelidik kasus itu, Ilham ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat.

Ketika Aliyas Ismail, kuasa hukum Ilham, bertanya kepada dirinya terkait dasar penetapan tersangka atas Ilham, Aminuddin kemudian menjelaskan bahwa alat bukti ialah LHP BPK yang mengindikasikan kerugian negara Rp38 miliar dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta. 

Aliyas kemudian menanggapi lagi, "Apakah LHP BPK yang dimaksud merupakan hasil pemeriksaan BPKP yang final?"

"Belum," jawab Aminuddin.

Aliyas kemudian meminta Aminuddin untuk menunjukkan dokumen LHP BPK yang dimaksud oleh penyidik. Namun, Aminuddin maupun tim hukum KPK tidak dapat menunjukkan alat bukti yang dimaksud. 

”Apa saudara saksi bisa menunjukkan dua bukti jika Ilham Arief Sirajuddin melakukan perbuatan tindak pidana atas kontrak kerja PDAM Makassar dan PT Tirta Traya?” tanya Hakim Tunggal Yuningtyas. Aminuddin pun mengatakan bahwa bukti itu didapat dari keterangan saksi yang diperiksa dan hasil audit BPK. 

”Tapi kalau disini tidak ada buktinya,” ungkap Aminuddin.

Yuningtyas pun beberapa kali meminta kepada saksi KPK agar tidak menutup-nutupi sesuatu dan berbicara sesuai fakta. "Anda dihadirkan di sini jangan jawabnya tidak tahu atau lupa. Anda kan penyidik perkara ini, jadi pasti tahu," tegas Yuningtyas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait