Ketua MK: Norma yang Terhapus Berlaku Bagi Norma Lain
Berita

Ketua MK: Norma yang Terhapus Berlaku Bagi Norma Lain

MA bersikukuh tetap akan menerapkan SEMA itu sebagai pedoman bagi hakim terkait pengajuan permohonan PK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
  ” ujar Arief di ruang kerjanya, Kamis (7/5) kemarin.     ketika norma pengajuan PK sekali dibatalkan dalam KUHAP secara otomatis norma pembatalan itu berlaku di undang-undang lain yang mengatur hal yang sama.   “Dalam putusan MK yang membatalkan PK hanya boleh sekali dalam KUHAP, tetapi substansi yang sama ada pihak yang menguji lagi UU Kekuasaan Kehakiman. Mestinya, substansi norma yang telah dibatalkan itu secara otomatis tidak berlaku lagi dalam UU lainnya,” jelasnya.   “Sebetulnya, itu juga berlaku untuk uji materi di MA ketika ada norma dalam perda di provinsi tertentu yang dibatalkan, substansinya yang dibatalkan itu sebenarnya tidak boleh dimuat dalam perda provinsi lain.”     Untuk diketahui, seorang Muhammad Zainal Arifin tengah memohon pengujianPasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan  tentang MA dan Pasal 24ayat (2)  tentang Kekuasaan Kehakiman terkait pengajuan pengajuan PK hanya sekali. Pemohon menganggap ketidakselarasan antar undang-undang yang mengatur soal PK ini menimbulkan ketidakpastian hukum.   Arief melanjutkan penghapusan norma pengajuan PK sekali ini untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) terutama bagi terpidana mati karena HAM tidak boleh dibatasi oleh prosedur. Hal ini juga untuk menghindari ketika terpidana mati menemukan novum, tetapi sudah telanjur dieksekusi. Sebab, bagaimanapun semua pihak pasti membutuhkan adanya kepastian hukum yang berkeadilan.   “Kepastian hukum tidak boleh melanggar HAM, kepastian hukum juga harus berkeadilan dan berkelanjutan,” dalihnya.   

“Tindakan kejaksaan untuk menunda ekseksi dan bukan membatalkan eksekusi dinilai tepat,” katanya.

Meski begitu, dia menyarankan apapun novum yang ditemukan di Filipina tetap harus diuji untuk menghindari adanya kemungkinan rekayasa di peradilan Filipina demi menyelamatkan Mary Jane. Misalnya orang yang mengaku sebagai produsen narkoba di Filipina terbukti bersalah dan dihukum, tetapi hukumannya hanya dipenjara.

“Bisa saja fakta itu membuat hukuman mati Mary Jane ditinjau lagi dan hukuman matinya diubah, nantinya orang yang mengaku sebagai produsen narkoba bisa saja dilepas dari hukumannya. Ini dibutuhkan kejelian hakim di Indonesia perlu untuk menilai novum yang diajukan,” sarannya.  

Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan Surat Edaran MA No. 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali tidak bertentangan dengan putusan MK. Sebab, yang dihapus dalam putusan MK hanya Pasal 268 ayat (3) KUHAP, bukan UU Kekuasaan Kehakiman. Karena itu, MA bersikukuh tetap akan menerapkan SEMA itu sebagai pedoman bagi hakim terkait pengajuan permohonan PK.

“MK kan hanya menghapus Pasal 268 KUHAP soal PK hanya satu kali, (substansi yang sama dalam UU) yang lainnya kan tidak,” ujar Suhadi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan setiap putusan MK yang membatalkan atau menghapus pasal, ayat dalam sebuah undang-undang pada hakikatnya berlaku bagi ketentuan yang substansinya sama meskipun termuat dalam undang-undang lain. Sebab, sifat dari putusan MK itu erga omnes alias berlaku secara menyeluruh dan mengikat semua warga negara.     

“Masih ada orang yang anggap pasal tertentu dibatalkan, lalu dibuat UU baru dengan memasukkan pasal yang sama. Padahal kalau ada substansi yang dibatalkan MK dalam  undang-undang, itu sudah tidak berlaku lagi di UU lainnya yang memuat substansi yang sama. Itulah yang disebut erga omnes,

Arief mengatakan pemahaman sifat erga omnes ini belum banyak dimengerti semua pemangku kepentingan yang ada di MK. Hal ini berlaku pula dalam putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang berimplikasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali.

Dia menegaskan putusan MK itu membolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali  dengan syarat ada novum (bukti baru) yang sebelumnya belum ditemukan selama proses peradilan. Jadi,





advokatUU No. 3 Tahun 2009UU No. 48 Tahun 2009





Sebagai contoh ditundanya eksekusi terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso pada gelombang kedua beberapa waktu. Seandainya faktanya di Filipina ada orang yang mengaku memproduksi narkoba yang berada di koper Mary Jane dan dia tak tahu sama sekali adanya barang itu. Menurutnya, hal tersebut adalah novum yang belum terungkap sebelumnya dalam persidangan Mary jane.
Tags:

Berita Terkait