Ahli: Penetapan Tersangka Bisa Dilakukan di Tingkat Penyelidikan
Berita

Ahli: Penetapan Tersangka Bisa Dilakukan di Tingkat Penyelidikan

Penetapan tersangka bisa dilakukan walau yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Mantan Jaksa Adnan Paslyadja menjelaskan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan di tingkat penyelidikan, ketika tampil sebagai ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adnan menjelaskan ketika penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan pada tingkat penyelidikan, maka penyidikan dinilai sebagai kelanjutan dari penyelidikan kasus. "Tujuan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan, diantaranya diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP untuk mencari surat, dokumen, dan lain sebagainya," terangnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (8/5).

Lebih lanjut, Adnan mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka (5) KUHAP, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa untuk dapat dilakukannya penyidikan. Sehingga jika ditemukan dua alat bukti permulaan cukup, maka dalam proses penyelidikan sekalipun KPK dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Apakah dalam hal hasil penyelidikan bisa ditetapkannya seseorang sebagai tersangka? Bisa saja. Bukan sah atau tidak, tetapi bisa saja," ujarnya.

Lalu, Adnan menjelaskan, kasus itu kemudian dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan untuk melengkapi dua alat bukti permulaan yang telah ditemukan dalam penyelidikan. Selain itu, lanjutnya, penyidik juga diberikan wewenang memanggil saksi dan memeriksa tersangka.

Adnan juga menilai bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka juga dapat dilakukan walau belum dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Sudah ada bukti yang cukup sudah ditetapkan tersangka. Menurut hemat saya tidak perlu diperiksa dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

"Dua alat bukti permulaan tidak harus berasal dari hasil pemeriksaan sebagai saksi. Karena pemeriksaan itu hanya memberikan haknya membela diri. Seperti di pengadilan juga kan diberikan kesempatan untuk membela diri," tambahnya.

Sebagai informasi, Ilham Arief Sirajuddin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Ilham meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasar hukum atau tidak sah. Ilham ditetapkan menjadi tersangka pada 7 Mei 2014, saat KPK masih melakukan penyelidikan atas dirinya. Sampai saat ini, berkas atas dirinya juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tanggal 7 Mei ini sudah genap setahun. Tapi belum juga ditingkatkan. Baik diperiksa maupun disidangkan," jelas Deny Hariyatna, kuasa hukum Ilham, Senin lalu (4/5).

Hakim Tunggal, Yuningtyas Upiek akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut pada Senin mendatang (11/5).

Tags:

Berita Terkait